Rumah terduga kurir narkoba di Lombok Tengah digeleda BNN

id BNN,Narkoba ,NTB,Lombok Tengah,narkoba lombok tengah

Rumah terduga kurir narkoba di Lombok Tengah digeleda BNN

Tim BNNP NTB saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku kasus narkoba di Lombok Tengah, Kami (05/12/2024) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penggeledahan di rumah terduga kurir narkoba jenis sabu berinisial AN di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

"Penggeledahan ini tindak lanjut dari penangkapan terhadap pelaku sebelumnya oleh BNN pusat," kata Penyidik Ahli BNNP NTB Kombes Pol Cheppy Ahmad Hidayat usai melaksanakan penggeledahan di rumah terduga pelaku di Lombok Tengah, Kamis.

Ia mengatakan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan arahan dari BNN pusat dengan tujuan untuk mencari barang bukti tambahan di rumah terduga pelaku.

"Hasil penggeledahan tidak ada narkoba yang ditemukan, kami hanya menemukan buku tabungan di dalam kamar rumah pelaku," katanya.

Baca juga: Polisi ringkus komplotan transaksi narkoba di Lombok Tengah

Ia mengatakan pelaku inisial AN asal NTB ini ditangkap bersama rekannya inisial AA asal Aceh di Bandara Internasional Lombok, Selasa (2/12).

Dimana saat itu pelaku mengambil narkoba jenis sabu yang dibawa rekanya dari Sumatera menuju NTB melalui Bandara Lombok.

"Jumlah barang bukti narkoba yang disita sekitar 2 kilogram," katanya.

Baca juga: Polisi ungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi di Lombok Tengah

Ia mengatakan para pelaku saat ini telah diamankan oleh BNN pusat dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku saat ini adalah pasal 114 dan 112 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Terduga pelaku ini merupakan kurir. Namun, untuk lebih jelasnya BNN pusat yang akan menyampaikan seperti apa peran kedua pelaku yang diamankan," katanya.

Sementara itu, pihak keluarga merasa kaget dengan kedatangan Tim dari BNNP bersama aparat gabungan yang melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di rumah mertuanya.

Baca juga: Polres Lombok Tengah titip barang bukti narkoba 7,34 kilogram ke Polda NTB
Baca juga: Polisi musnahkan sabu seharga 800 juta di Lombok Tengah
Baca juga: Polres Lombok Tengah-NTB tangkap dua bandar narkoba lintas provinsi