Polres Lombok Tengah-NTB tangkap dua bandar narkoba lintas provinsi

id Lombok Tengah ,NTB ,Narkoba

Polres Lombok Tengah-NTB tangkap dua bandar narkoba lintas provinsi

Wakapolres Lombok Tengah, Provinsi NTB Kompol M Nasrullah (tengah) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan Operasi Antik Rinjani 2024, di Praya, Kamis (25/07/2024). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua orang bandar narkoba yang merupakan jaringan narkotika lintas provinsi dari 14 tersangka yang berhasil diungkap dalam Operasi Antik Rinjani 2024.

"Pelaku inisial S dan AH asal Sumbawa atas pengembangan dari pelaku yang ditangkap di depan Bandara Lombok. Mereka merupakan jaringan narkoba lintas provinsi," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol M Nasrullah padda konferensi pers di Praya, Kamis.

Ia mengatakan selama Operasi Antik Rinjani yang dilaksanakan selama 14 hari mulai 15-28 Juli 2024, pihaknya telah mengungkap sembilan kasus dengan 14 tersangka.

"Tersangka yang diamankan ini ada yang residivis baru keluar enam bulan dari Rutan di Bali dan ada pemain baru," katanya.

Selain mengamankan belasan pelaku, aparat Kepolisian juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 891 gram, delapan butir ekstasi, uang tunai Rp44 juta, HP dan alat hisap.

"Dari 14 pelaku itu satu orang pelaku merupakan wanita selaku kurir," katanya.

Menurut dia, dengan adanya pengungkapan kasus tersebut dan barang bukti yang disita, peredaran di Lombok Tengah semakin meningkat.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba di Lombok Tengah.

"Kami berharap masyarakat untuk bisa melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah masing-masing," katanya.

Menurut dia, atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 dan atau Pasal 127 junto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Baca juga: Kodim Bima temukan 12 parang dan airsoft gun di rumah bandar narkoba


Sementara itu, Kasatreskoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja mengatakan dua bandar ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari pelaku yang sebelumnya diamankan di depan Bandara Lombok.

“Bandar ini ditangkap di salah satu hotel di Mataram, hasil pengembangan dari kurir yang ditangkap,” katanya.