Polisi musnahkan sabu seharga 800 juta di Lombok Tengah

id Narkoba ,Polres Lombok Tengah ,NTB,sabu

Polisi musnahkan sabu seharga 800 juta di Lombok Tengah

Acara pemusnahan barang bukti narkoba yang disita Polres Lombok Tengah, Provinsi NTB, Kamis (15/08/2024) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 813 gram atau seharga Rp800 juta.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba jenis sabu sebanyak 813 gram," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol M Nasrullah saat acara pemusnahan barang bukti di halaman Polres setempat, Kamis.

Barang bukti yang musnahkan itu disita dari dua pelaku inisial S dan AH yang merupakan bandar jaringan lintas provinsi yang diamankan anggota beberapa waktu lalu.

Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi antik yang dilaksanakan sebelumnya dengan total 814 gram.

"Kami musnahkan sebagian dan sisa 0,06 gram digunakan untuk kepentingan barang bukti dalam proses pengadilan," katanya.

Baca juga: Mantan anggota Polri dan ASN terlibat kasus sabu di Lombok Tengah

Ia mengatakan dengan adanya pemusnahan ini diharapkan peredaran narkoba di Lombok Tengah bisa diberantas dan diimbau warga bisa mendukung pemberantasan narkoba.

"Kami berharap masyarakat bisa melapor jika ada mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba yang terjadi," katanya.

Sebelumnya, Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedi Miharja selama operasi antik yang telah dilaksanakan selama 14 hari tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 9 kasus dengan 14 tersangka.

"Tersangka yang diamankan ini ada yang residivis baru keluar 6 bulan dari Rutan di Bali dan ada pemain baru serta dua pelaku merupakan bandar jaringan lintas provinsi," katanya.

Baca juga: Gunakan sabu, tiga pemuda di Lombok Tengah ditangkap polisi

Selain mengamankan belasan pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis Sabu sebanyak 891 gram, 8 butir ekstasi, uang tunai Rp44 juta, Hp dan alat hisap.

"Dari 14 pelaku itu satu orang pelaku merupakan wanita selaku kurir," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 atau 112 dan atau pasal 127 junto Undang-undang 35 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.

"Kalau diuangkan barang bukti yang disita itu Rp800 juta," katanya.

Baca juga: Jual sabu, dua pria di Lombok Tengah ditangkap polisi
Baca juga: Polisi blender 6,3 gram sabu di Lombok Tengah