Kota Bima (ANTARA) - Anggota Polsek KP3 Pelabuhan Sape bersama Bhabinkamtibmas Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, menangkap DPO kasus curanmor Polres Sumbawa berinisial WH, Kamis (4/3) sekitar pukul 12.00 Wita saat hendak menyeberang ke Nusa Tenggara Timur.
Pria berusia 24 tahun itu merupakan warga Desa Labuan Haji Kecamatan Terano Kabupaten Sumbawa.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Jumat, menyatakan, anggota KP3 Pelabuhan Sape mendapat informasi bahwa WH akan melarikan diri ke daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menindaklanjuti informasi itu, anggota menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Bugis agar bersama-sama mencari tahu keberadaan pelaku yang masuk wilayah Pelabuhan Sape.
“Pelaku masuk DPO Polres Sumbawa karena diduga mencuri sepeda motor milik Harun Ardiansyah, warga Desa Usar Kecamatan Plampang,” ungkapnya.
Tidak lama mencari di sekitar Pelabuhan Sape kata Jufrin, anggota berhasil menemukan WH dan langsung ditangkap. Guna proses lebih lanjut, DPO tersebut diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Sape.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sumbawa agar DPO ini bisa diproses di Polres Sumbawa,” katanya.
Sementara barang bukti hasil curian tambah Jufrin, masih dalam penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan saat ditangkap di Pelabuhan adalah satu HP Nokia warna hitam, satu tas berisi pakaian dan dompet beserta kartu identitas.
Pria berusia 24 tahun itu merupakan warga Desa Labuan Haji Kecamatan Terano Kabupaten Sumbawa.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Jumat, menyatakan, anggota KP3 Pelabuhan Sape mendapat informasi bahwa WH akan melarikan diri ke daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menindaklanjuti informasi itu, anggota menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Bugis agar bersama-sama mencari tahu keberadaan pelaku yang masuk wilayah Pelabuhan Sape.
“Pelaku masuk DPO Polres Sumbawa karena diduga mencuri sepeda motor milik Harun Ardiansyah, warga Desa Usar Kecamatan Plampang,” ungkapnya.
Tidak lama mencari di sekitar Pelabuhan Sape kata Jufrin, anggota berhasil menemukan WH dan langsung ditangkap. Guna proses lebih lanjut, DPO tersebut diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Sape.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sumbawa agar DPO ini bisa diproses di Polres Sumbawa,” katanya.
Sementara barang bukti hasil curian tambah Jufrin, masih dalam penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan saat ditangkap di Pelabuhan adalah satu HP Nokia warna hitam, satu tas berisi pakaian dan dompet beserta kartu identitas.