Mataram (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan delapan kepolisian sektor (polsek) di Nusa Tenggara Barat tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Polsek Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
"Iya, jadi nantinya polsek yang masuk dalam daftar Keputusan Kapolri ini hanya bertugas melakukan pemeliharaan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Artanto.
Meski demikian, kata dia, masyarakat masih bisa melaporkan kejadian ataupun tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum delapan polsek tersebut.
"Nantinya untuk tindak lanjut dari penanganannya akan dilakukan oleh polres," ujarnya.
Ia menyebut delapan polsek yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan, yakni Polsek KP3 Lembar, Kabupaten Lombok Barat; Polsek Gangga, Kabupaten Lombok Utara; Polsek KP3 Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur; Polsek Rhee, Kabupaten Sumbawa; Polsek KP3 Tano, Kabupaten Sumbawa Barat; Polsek Pajo, Kabupaten Dompu; Polsek KP3 Bima, Kota Bima; Polsek KP3 Sultan M. Salahudin, Kabupaten Bima.
Pertimbangan Kapolri memutuskan delapan polsek di NTB tidak bisa lagi melakukan penyidikan, lanjut dia, dilihat dari jarak tempuh polsek dengan polres. Begitu juga dengan melihat jumlah laporan perkara dalam kurun waktu setahun.
"Untuk delapan polsek di NTB, tercatat tidak lebih dari 10 laporan polisi dalam setahunnya," ucap Artanto.
Surat Keputusan Kapolri yang ditandatangani Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2021.
Keputusan tersebut memperhatikan program Prioritas Kapolri yang dirangkum pada commander wish tertanggal 28 Januari 2021.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Dalam surat keputusannya, Kapolri juga memerintahkan delapan polsek di NTB tidak melakukan penyidikan dengan berpedoman pada Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu.
Berita Terkait
Polisi Bali hentikan penyidikan kasus WNA Australia aniaya wanita
Senin, 26 Juni 2023 18:08
Pukul istri pakai martil, Oknum anggota Itwasda dilaporkan ke Polda NTB
Selasa, 26 Maret 2024 19:36
Jelang Ramadhan, Polda NTB sita 8.757 botol minuman beralkohol
Selasa, 19 Maret 2024 15:48
Polda NTB sita 289 dus minuman beralkohol dari pedagang Senteluk
Selasa, 19 Maret 2024 15:45
Polda NTB edukasi tertib berlalu lintas ke pelajar SMA
Sabtu, 16 Maret 2024 10:38
Ada perampasan sepeda listrik di Gili Trawangan, Polda NTB selidiki
Senin, 4 Maret 2024 14:49
Ratusan anggota Polri amankan tradisi Bau Nyale di KEK Mandalika
Kamis, 29 Februari 2024 15:14
Polda NTB siapkan pengamanan khusus gelaran tradisi Bau Nyale 2024
Selasa, 27 Februari 2024 16:09