LPSK upayakan tiga anak saksi kasus AM

id Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,LPSK,kekerasan ,penganiayaan,Jembatan Kuranji,Lidik,Padang,Sumbar,Kuranji,Kompolna

LPSK upayakan tiga anak saksi kasus AM

Tenaga Ahli LPSK Tommy Permana. ANTARA/Anita Permata Dewi.

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengupayakan tiga anak yang menjadi saksi kasus dugaan kekerasan pada kematian AM (13), pelajar SMP asal Kota Padang Sumatera Barat agar bisa kembali bersekolah.

"Kami sedang mengupayakan untuk sekolahnya karena ada beberapa anak yang akhirnya tidak mau sekolah," kata Tenaga Ahli LPSK Tommy Permana usai audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional di Jakarta, Senin.

Dalam upaya tersebut, LPSK menggandeng Dinas Pendidikan setempat dan Kemendikdasmen.

"Kami melakukan pendekatan ke Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen untuk membantu menjembatani sekolah buat mereka," kata Tommy Permana.

Baca juga: 10 saksi ajukan perlindungan ke LPSK terkait kasus Vina Cirebon

Menurut dia, ada 13 anak dan dewasa yang menjadi saksi kasus dugaan kekerasan terhadap AM. Mereka mendapatkan perlindungan dari LPSK. LPSK juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam upaya pemulihan psikologis bagi anak-anak saksi.

Pada Senin, LPSK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah melakukan audiensi dengan Kompolnas untuk membahas keputusan Polda Sumbar yang akan menerbitkan SP2 Lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) kasus AM.

Dalam audiensi tersebut, Kompolnas didesak untuk bisa mendorong Polda Sumatera Barat agar melanjutkan penyelidikan kasus AM

Baca juga: LPSK lindungi 7 terpidana kasus kematian Vina dan Eki

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar akan segera menerbitkan SP2 Lidik dalam kasus meninggalnya korban anak AM. Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan kasus ini dapat kembali dibuka jika nantinya ada bukti-bukti baru terkait kematian korban.

Meski penyelidikan kasus AM dihentikan, Polda Sumbar tetap memberikan sanksi kepada 18 anggotanya yang melanggar kode etik saat pembubaran tawuran di Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Juni 2024 lalu.

Anak AM ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024. Meninggalnya AM bertepatan dengan patroli pengamanan polisi terhadap aksi tawuran. Sejumlah pihak menduga AM tewas karena dianiaya oleh polisi.