Mataram (ANTARA) - Pria berinisial RS (45) ditangkap Tim Opsnal Polsek Lingsar karena diduga spesialis pencurian handphone beserta barang bukti 16 HP.
"Memang RS ini diduga kuat spesialis pencurian handphone. Karena barang buktinya banyak yang kita dapatkan. Laporannya juga banyak, pelaku kami amankan hari Selasa 16 Maret sekitar pukul 17.00 WITA," ungkap Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari, Senin (22/3).
16 handphone yang didapati petugas, pelaku hanya mengakui dua handphone di dua TKP di wilayah hukum Lingsar. Tapi Kepolisian yakin dengan barang bukti yang didapatkan. "Dia hanya mengakui dua TKP saja di Lingsar. Di luar Lingsar dia belum mengakui," bebernya.
Modus yang dilakukan pelaku pun beragam. Di salah satu warung nasi di Lingsar, pelaku berpura-pura datang sebagai pembeli kemudian saat korban sibuk melayani pembeli. Pelaku langsung mengambil tas korban yang berisi handphone, STNK dan uang tunai Rp500 ribu.
"Itu beberapa modus yang dia lakukan. Dia ini memantau dan melihat sekeliling TKP baru beraksi," bebernya.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Ciri-ciri pelaku disebutkan dengan jelas menggunakan sepeda motor. Lalu petugas mendapat informasi jual beli handphone melalui online.
Handpone yang dijual sesuai dengan milik korban, petugas lalu menyamar menjadi pembeli dan bertemu penjual. "Kita ketemu orang yang menjual yang kita proses di kasus penadahan. Dia mengaku mendapat handphone itu dari RS," katanya.
Setelah diburu selama empat bulan, petugas mengamankan pelaku di salah satu perumahan di Labuapi Lombok Barat. "Di sana kita mendapatkan pelaku beserta 16 handphone yang diduga hasil curian," terang Dewi.
Saat mengamankan RS, Polsek Lingsar di"back up" oleh Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. "Kita juga menemukan alat isap sabu di sana. Karena barang bukti terkait penggunaan narkobanya nihil. Pelaku kami proses di kasus krimininalnya,’’ katanya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Memang RS ini diduga kuat spesialis pencurian handphone. Karena barang buktinya banyak yang kita dapatkan. Laporannya juga banyak, pelaku kami amankan hari Selasa 16 Maret sekitar pukul 17.00 WITA," ungkap Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari, Senin (22/3).
16 handphone yang didapati petugas, pelaku hanya mengakui dua handphone di dua TKP di wilayah hukum Lingsar. Tapi Kepolisian yakin dengan barang bukti yang didapatkan. "Dia hanya mengakui dua TKP saja di Lingsar. Di luar Lingsar dia belum mengakui," bebernya.
Modus yang dilakukan pelaku pun beragam. Di salah satu warung nasi di Lingsar, pelaku berpura-pura datang sebagai pembeli kemudian saat korban sibuk melayani pembeli. Pelaku langsung mengambil tas korban yang berisi handphone, STNK dan uang tunai Rp500 ribu.
"Itu beberapa modus yang dia lakukan. Dia ini memantau dan melihat sekeliling TKP baru beraksi," bebernya.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Ciri-ciri pelaku disebutkan dengan jelas menggunakan sepeda motor. Lalu petugas mendapat informasi jual beli handphone melalui online.
Handpone yang dijual sesuai dengan milik korban, petugas lalu menyamar menjadi pembeli dan bertemu penjual. "Kita ketemu orang yang menjual yang kita proses di kasus penadahan. Dia mengaku mendapat handphone itu dari RS," katanya.
Setelah diburu selama empat bulan, petugas mengamankan pelaku di salah satu perumahan di Labuapi Lombok Barat. "Di sana kita mendapatkan pelaku beserta 16 handphone yang diduga hasil curian," terang Dewi.
Saat mengamankan RS, Polsek Lingsar di"back up" oleh Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. "Kita juga menemukan alat isap sabu di sana. Karena barang bukti terkait penggunaan narkobanya nihil. Pelaku kami proses di kasus krimininalnya,’’ katanya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.