Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, meningkatkan kasus dugaan korupsi APBDes Banyu Urip tahun anggaran 2019 ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Siddiq melalui sambungan teleponnya, Rabu, mengatakan, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara hari ini.

"Jadi ada beberapa kegiatan DD dan ADD di tahun itu yang tidak sesuai dengan draf dan tidak ada pertanggungjawabannya. Ada kegiatan, tetapi tidak dibuatkan LPJ (laporan pertanggungjawaban)," kata Dhafid.

Indikasi perbuatan melawan hukum tersebut, jelas Dhafid, telah dikuatkan dengan adanya temuan kerugian yang dirilis Inspektorat Lombok Barat. Nilainya, dikatakan Dhafid, mencapai Rp772 juta.

"Sebelumnya pihak desa sudah diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian. Tapi yang baru bisa dikembalikan Rp36 juta saja, jadi masih ada sisa," ujarnya.

Karena tempo sudah habis namun pengembalian kerugian tak kunjung tuntas, kasus ini kemudian berlanjut di kepolisian dan ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Lebih lanjut, Dhafid mengatakan, penyidikan kasus ini masih perlu dilanjutkan dengan serangkaian pemeriksaan. Termasuk memeriksa kepala desa beserta perangkatnya. Tujuannya, kata dia, untuk menguatkan alat bukti dalam penetapan tersangka.

"Jadi untuk menetapkan tersangka nantinya kita harus gelar lagi. Ada agenda pemeriksaan lanjutan dulu, baru gelar," ucap dia.

Terkait dengan kerugian negara, penyidik dikatakan Dhafid tidak perlu lagi penguatan dari ahli audit. Melainkan hasil temuan inspektorat dinilainya sudah cukup sebagai bukti penyidikan.

"Hasil petunjuk inspektorat sudah rinci, jadi kita tidak butuh lagi audit dari BPKP, cukup dengan hasil inspektorat, karena ini DD dan ADD," katanya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024