Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menahan tersangka kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mawu, Kabupaten Bima tahun 2017.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat mengatakan, pihaknya menahan tersangka berinisial AA yang merupakan mantan Kepala Desa Mawu tersebut di Rutan Polda NTB.
"Penahanan ini bagian dari kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata Artanto.
Penahanan tersangka dilaksanakan Penyidik Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Jumat (3/6) pagi.
Tersangka dijemput penyidik di rumahnya yang berdomisili di Kabupaten Bima. Penyidik membawa tersangka dari Kabupaten Bima ke Pulau Lombok melalui jalur udara.
Perihal perkembangan penanganan, Artanto mengatakan bahwa jaksa telah menyatakan berkas perkara milik tersangka lengkap.
Karena itu, dalam waktu dekat penyidik akan melaksanakan tahap dua, yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Dalam berkas perkara, penyidik telah mengungkap indikasi kerugian negara dengan nilai Rp600 juta. Munculnya kerugian ini dilihat dari sejumlah proyek fisik maupun nonfisik.
Nilai kerugian negara cukup besar muncul dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna.
Pengerjaan proyek pembangunannya menelan APBDes tahun 2017 senilai Rp380 juta. Dalam dugaan, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan.
Ada indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan. Dugaan itu muncul dari temuan tim pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI).
Selain menemukan indikasi kerugian dari proyek pembangunan gedung serba guna, ada juga dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, poskamling dan anggaran operasional desa.
Desa Mawu yang masuk dalam Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, mengelola APBDes tahun 2017 yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa. Nilainya mencapai Rp1,4 miliar.
Berita Terkait
Kejati NTB tahan dua tersangka kasus korupsi dana KUR BSI poktan porang
Selasa, 12 November 2024 15:37
Kejari Lombok Timur titipkan tersangka korupsi BLT di Lapas Selong
Selasa, 22 Oktober 2024 15:22
Kejari Dompu tahan tersangka korupsi pembangunan puskesmas
Senin, 21 Oktober 2024 17:51
Kejaksaan tahan lima tersangka korupsi kapal kayu proyek Dishub Bima
Kamis, 10 Oktober 2024 18:13
Kejari Bima limpahkan perkara tersangka korupsi ke pengadilan
Jumat, 13 September 2024 16:11
Kejari Bima tahan dua tersangka tambahan kasus kapal Dishub
Kamis, 18 Juli 2024 20:20
Kejati NTB tahan lima tersangka korupsi pembangunan RS Pratama Dompu
Kamis, 11 Juli 2024 15:39
Kejaksaan titip penahanan tersangka korupsi RSUD Praya di LPP Mataram
Senin, 3 Juni 2024 18:56