Mataram (ANTARA) - Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat meringkus seorang pelaku tindak pidana dengan pemberatan, Kamis (25/3).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Permana SIK. bahwa tersangka S alias Inggang (47) warga Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sekira pukul 01.05 WITA berikut barang bukti satusatu HP Samsung M20," kata Agus.

Agus menjelaskan, pelaku S ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian pada hari Minggu (14/3) pukul 23.00 WITA di Dusun Songgong Desa Mertak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Adapun korban Faoyan asal Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobongan, Provinsi Jawa Tengah saat itu bersama delapan rekannya tidur di rumah kontrakan (TKP).

Korban bersama rekan-rekannya kehilangan HP merk Invinix, HP Samsung J5 Pro, HP Xiomi 8 Lite, HP Oppo A71, HP Samsung M20, HP Oppo A5S, HP Samsung, HP Oppo 39, HP Andromex R2, uang tunai sebesar Rp.6.500.000 -(Enam juta lima ratus rupiah) beserta surat-surat penting seperti KTP, SIM dan sejenisnya.

"Saat itu para korban kehilangan HP yakni sebanyak delapan unit dan uang tunai 6,5 Juta rupiah beserta beberapa surat penting lainnya," jelas AKP Agus.

Tambahnya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif untuk dilakukannya pengembangan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus itu.

"Tim opsnal akan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain beserta mencari barang bukti yang lain," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta : L. Syah Alang Ray N.
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024