Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan mantan Sekretaris Desa Sesait DS sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengerjaan proyek pembangunan panggung peresean di Desa Sesait, Kabupaten Lombok Utara.

"Jadi berdasarkan hasil gelar perkara, indikasi pelanggaran hukumnya mengarah kepada peran DS selaku sekretaris desa sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Selasa.

Dalam penetapan DS sebagai tersangka, penyidik pidana khusus menerapkan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terkait dengan adanya penerapan pasal 18, munculnya kerugian negara akibat pelanggaran hukum yang diduga dilakukan DS, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya telah merangkum hal tersebut menjadi salah satu alat bukti kuat.

"Nilainya (kerugian negara) mencapai Rp759 juta," ujarnya.

Keruguan dari proyek pembangunan panggung peresean ini, jelasnya, muncul dari Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Sesait di tahun 2019, hasil audit khusus inspektorat.

Pada tahun tersebut, Desa Sesait mengelola DD/ADD senilai 3,88 miliar dan ada juga tambahan dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD), nilainya sebesar Rp235,15 juta.

Anggaran itu kemudian dipakai untuk membiayai proyek fisik antara lain pembangunan jalan sumur Pande, pembangunan drainase Pansor, pembangunan talud Lokok Ara, talud Sumur Pande, kemudian pengadaan bibit durian, dan pembangunan panggung peresean.

Dari sekian proyek, pembangunan panggung peresean bermasalah. Kondisi yang rusak, mengakibatkan panggung tersebut tidak dapat difungsikan sebagai ajang pertunjukan seni pertarungan tradisional suku Sasak.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024