Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap enam kasus prostitusi yang menetapkan delapan orang tersangka.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Senin, mengatakan kasus prostitusi ini terungkap dalam periode pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Rinjani 2021.

"Selama operasi pekat kita gelar, lokasi enam kasus prostitusi ini terlacak di kawasan indekos dan hotel melati yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram," kata Heri.

Dari penyidikannya, katanya, peran delapan tersangka terungkap sebagai muncikari. Ada juga korban yang turut diamankan dan statusnya masih sebagai saksi.

"Mereka rata-rata menjajakan bisnisnya secara daring (dalam jaringan)," ujarnya.

Selain kasus prostitusi, aparat kepolisian turut mengungkap kasus pekat lainnya. Salah satu yang paling banyak, yakni peredaran minuman keras.

"Jumlahnya 142 kasus," ucap dia.

Dari pengungkapan tersebut, banyak diamankan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras tradisional.

"Jenis minuman keras tradisional yang banyak itu tuak," ujarnya.

Ada juga kasus perjudian. Jumlahnya sebanyak 13 kasus. Dari sekian kasus, polisi telah menetapkan 36 tersangka.

"Hampir sama seperti kasus prostitusi, kasus perjudian ini banyak dijalankan secara daring," kata dia.

Lebih lanjut Heri mengatakan bahwa pengungkapan kasus dalam pelaksanaan operasi tahun ini jauh lebih meningkat dibandingkan tahun lalu.

Peningkatan pengungkapan kasus mencapai 102 kasus atau sebanding dengan persentase yang mencapai 270 persen.

Begitu juga, kata dia, tersangka yang diamankan peningkatannya ada sebanyak 110 tersangka atau setara sekitar 245 persen.

"Begitu juga dengan jumlah tersangka, peningkatan ada sebanyak 110 orang atau setara sekitar 245 persen," ujarnya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024