Mataram (ANTARA) - Mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rio Prasetya Nanda (22), dituntut 15 tahun penjara karena membunuh kekasihnya, Linda Novita Sari.
"Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara dikurangi masa terdakwa dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Moch. Taufik Ismail menyampaikan tuntutannya ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang dengan anggota Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro, jaksa menilai bahwa tuntutan tersebut telah memenuhi unsur pembuktian dalam dakwaan alternatif dua.
"Memenuhi unsur pembuktian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sesuai dalam dakwan alternatif kedua," ucapnya.
Selain mengakibatkan nyawa seseorang hilang, pertimbangan jaksa menuntut hukuman demikian karena korban terbunuh dalam keadaan hamil.
"Akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan janin dalam kandungannya," ujar dia.
Usai mendengarkan tuntutannya, Hakim Ketua Hiras Sitanggang mempersilakan terdakwa menyampaikan tanggapannya.
Kepada majelis hakim, terdakwa meminta keringanan hukuman dengan mempertimbangkan usianya yang masih muda dan berstatus mahasiswa.
Setelah tiga kalinya diingatkan kembali untuk menyampaikan keterangan lainnya, terdakwa Rio akhirnya mengutarakan permintaan maaf kepada pihak keluarga korban dan juga kedua orang tuanya. Dia pun mengakui kesalahan itu.
"Saya meminta maaf yang mulia. Kepada keluarga Linda dan keluarga saya sendiri. Saya telah melakukan kesalahan," kata Rio.
Abdul Gani sebagai penasihat hukumnya kemudian meminta kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan mengajukan pledoi pada pekan depan.
Hal itu pun ditanggapi majelis hakim dengan keputusan sidang lanjutan yang digelar pekan depan, Senin (26/4).
"Baik, dengan ini sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi atau mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang menutup persidangannya.
"Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara dikurangi masa terdakwa dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Moch. Taufik Ismail menyampaikan tuntutannya ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang dengan anggota Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro, jaksa menilai bahwa tuntutan tersebut telah memenuhi unsur pembuktian dalam dakwaan alternatif dua.
"Memenuhi unsur pembuktian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sesuai dalam dakwan alternatif kedua," ucapnya.
Selain mengakibatkan nyawa seseorang hilang, pertimbangan jaksa menuntut hukuman demikian karena korban terbunuh dalam keadaan hamil.
"Akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan janin dalam kandungannya," ujar dia.
Usai mendengarkan tuntutannya, Hakim Ketua Hiras Sitanggang mempersilakan terdakwa menyampaikan tanggapannya.
Kepada majelis hakim, terdakwa meminta keringanan hukuman dengan mempertimbangkan usianya yang masih muda dan berstatus mahasiswa.
Setelah tiga kalinya diingatkan kembali untuk menyampaikan keterangan lainnya, terdakwa Rio akhirnya mengutarakan permintaan maaf kepada pihak keluarga korban dan juga kedua orang tuanya. Dia pun mengakui kesalahan itu.
"Saya meminta maaf yang mulia. Kepada keluarga Linda dan keluarga saya sendiri. Saya telah melakukan kesalahan," kata Rio.
Abdul Gani sebagai penasihat hukumnya kemudian meminta kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan mengajukan pledoi pada pekan depan.
Hal itu pun ditanggapi majelis hakim dengan keputusan sidang lanjutan yang digelar pekan depan, Senin (26/4).
"Baik, dengan ini sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi atau mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang menutup persidangannya.