Mataram (ANTARA) - Berkas perkara milik dua narapidana Lapas Curup, Bengkulu, berinisial SU dan HR yang diduga menipu seorang pengusaha properti di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Berkasnya sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap). Surat pemberitahuannya juga sudah kami kirim ke penyidik. Sekarang tinggal tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu.
Terkait dengan kabar tersebut, Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan P-21 dari jaksa peneliti.
Namun demikian untuk pelaksanaan tahap dua, penyidik dikatakan Ekawana tidak bisa secara langsung mengeksekusi kedua tersangka yang kini masih berstatus narapidana di Lapas Curup, Bengkulu.
Melainkan pemindahan kedua terpidana Lapas Curup tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Suratnya sudah kami ajukan, tapi belum ada jawaban," kata Ekawana.
Korban kedua tersangka ini bernama Kadarwati. Saat dikonfirmasi terkait kasus yang dilaporkannya pada pertengahan tahun 2020 tersebut, Kadarwati malah mengeluhkannya.
"Katanya kasusnya sudah selesai. Tinggal disidangkan. Tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasannya," ujar Kadarwati.
Dalam laporannya, Kadarwati menjadi korban penipuan yang dijalankan tersangka SU. Narapidana Lapas Curup itu menjalankan modus kejahatannya dengan cara berkenalan melalui media sosial facebook.
Kepada korban, SU mengenalkan dirinya melalui akun facebook Derijaka Wina. Dia menyamarkan nama aslinya dengan nama Derry.
"Waktu itu dia mengakunya anggota polisi. Waktu teleponan 'video call' juga dia lagi pakai baju polisi," kata korban.
Berawal dari perkenalan via media sosial itu kemudian membuat hubungan mereka semakin dekat hingga memutuskan untuk menjadi sepasang kekasih.
Kesempatan itu kemudian tidak disia-siakan oleh SU. Kepada korban, SU menjalankan modus kejahatannya dengan mengajak bisnis membangun peternakan ayam.
Korban pun sepakat. SU kemudian meminta modal usaha kepada korban. Karena rasa sudah diselimuti dengan gelora cinta, korban akhirnya luluh dan menyanggupi untuk mengirimkan modal usaha.
Uang dikirim korban via rekening bank. Hingga modal mencapai Rp994 juta, uang yang niatnya untuk bangun usaha peternakan ayam itu dikirim korban ke rekening bank milik tersangka HR.
"Janjinya nanti hasil bagi dua," ucapnya.
Dari hasil penyidikan Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, ditemukan bahwa uang korban telah digunakan oleh kedua tersangka untuk berbagai keperluan pribadi selama berada dalam hotel prodeo.
Ada sebagian uang korban yang mengalir untuk membuat kolam, taman, renovasi kamar tahanan. Ada juga digunakan untuk pembelian tanah kebun di Binduriang, Rejang Lebong, Bengkulu.
"Berkasnya sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap). Surat pemberitahuannya juga sudah kami kirim ke penyidik. Sekarang tinggal tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu.
Terkait dengan kabar tersebut, Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan P-21 dari jaksa peneliti.
Namun demikian untuk pelaksanaan tahap dua, penyidik dikatakan Ekawana tidak bisa secara langsung mengeksekusi kedua tersangka yang kini masih berstatus narapidana di Lapas Curup, Bengkulu.
Melainkan pemindahan kedua terpidana Lapas Curup tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Suratnya sudah kami ajukan, tapi belum ada jawaban," kata Ekawana.
Korban kedua tersangka ini bernama Kadarwati. Saat dikonfirmasi terkait kasus yang dilaporkannya pada pertengahan tahun 2020 tersebut, Kadarwati malah mengeluhkannya.
"Katanya kasusnya sudah selesai. Tinggal disidangkan. Tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasannya," ujar Kadarwati.
Dalam laporannya, Kadarwati menjadi korban penipuan yang dijalankan tersangka SU. Narapidana Lapas Curup itu menjalankan modus kejahatannya dengan cara berkenalan melalui media sosial facebook.
Kepada korban, SU mengenalkan dirinya melalui akun facebook Derijaka Wina. Dia menyamarkan nama aslinya dengan nama Derry.
"Waktu itu dia mengakunya anggota polisi. Waktu teleponan 'video call' juga dia lagi pakai baju polisi," kata korban.
Berawal dari perkenalan via media sosial itu kemudian membuat hubungan mereka semakin dekat hingga memutuskan untuk menjadi sepasang kekasih.
Kesempatan itu kemudian tidak disia-siakan oleh SU. Kepada korban, SU menjalankan modus kejahatannya dengan mengajak bisnis membangun peternakan ayam.
Korban pun sepakat. SU kemudian meminta modal usaha kepada korban. Karena rasa sudah diselimuti dengan gelora cinta, korban akhirnya luluh dan menyanggupi untuk mengirimkan modal usaha.
Uang dikirim korban via rekening bank. Hingga modal mencapai Rp994 juta, uang yang niatnya untuk bangun usaha peternakan ayam itu dikirim korban ke rekening bank milik tersangka HR.
"Janjinya nanti hasil bagi dua," ucapnya.
Dari hasil penyidikan Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, ditemukan bahwa uang korban telah digunakan oleh kedua tersangka untuk berbagai keperluan pribadi selama berada dalam hotel prodeo.
Ada sebagian uang korban yang mengalir untuk membuat kolam, taman, renovasi kamar tahanan. Ada juga digunakan untuk pembelian tanah kebun di Binduriang, Rejang Lebong, Bengkulu.