Mataram (ANTARA) - Andre (22) akhirnya mendekam di balik jeruji besi Polsek Ampenan, Kota Mataram, setelah kepergok beraksi jambret handphone di dashboard sepeda motor.
Kepala Kepolisian Sektor Ampenan Polda NTB Kompol Raditya Suharta,SIK di Mataram, Kamis (10/6), mengatakan pria asal Pejeruk ini beraksi di dekat Pasar Kebon Roek pada Selasa (8/6) pagi.
"Dari arah timur Pasar Kebon Roek, pelaku dengan sepeda motornya memepet kendaraan korban dari arah kiri dan mencoba mengambil handphone korban yang tersimpan di Dashboard," kata Raditya.
Namun aksinya berhasil digagalkan, korban yang sadar dengan gerak-gerik pelaku langsung berteriak maling dan mengejarnya. Andre pun kalang kabut dan tancap gas. Dia melajukan kendaraannya ke arah Barat.
"Mendengar teriakan korban, anggota yang berada di Pospol Pasar Kebon Roek kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," pungkasnya.
Dari pemeriksaan, Andre diketahui seorang residivis kasus pencurian yang sudah pernah mendekam di penjara.
"Yang bersangkutan ini Residivis kasus pencurian. Jadi ini kasus ketiganya," ucap dia.
Kini Andre dalam kasus ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Kepala Kepolisian Sektor Ampenan Polda NTB Kompol Raditya Suharta,SIK di Mataram, Kamis (10/6), mengatakan pria asal Pejeruk ini beraksi di dekat Pasar Kebon Roek pada Selasa (8/6) pagi.
"Dari arah timur Pasar Kebon Roek, pelaku dengan sepeda motornya memepet kendaraan korban dari arah kiri dan mencoba mengambil handphone korban yang tersimpan di Dashboard," kata Raditya.
Namun aksinya berhasil digagalkan, korban yang sadar dengan gerak-gerik pelaku langsung berteriak maling dan mengejarnya. Andre pun kalang kabut dan tancap gas. Dia melajukan kendaraannya ke arah Barat.
"Mendengar teriakan korban, anggota yang berada di Pospol Pasar Kebon Roek kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," pungkasnya.
Dari pemeriksaan, Andre diketahui seorang residivis kasus pencurian yang sudah pernah mendekam di penjara.
"Yang bersangkutan ini Residivis kasus pencurian. Jadi ini kasus ketiganya," ucap dia.
Kini Andre dalam kasus ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.