Mataram (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan penertiban terhadap aksi pungutan liar atau premanisme dalam kegiatan patroli malam.
Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Agus Priyo Wahono mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dalam pemberantasan premanisme, di Wilayah Hukum Polsek Labuapi, Minggu, (13/6/2021).
“Disalah satu Retail di Jerneng, Desa bagek Polak kec. Labuapi, Kab.Lobar, ditemukan praktek pungutan liar terhadap pengunjung, tanpa menggunakan seragam juru parkir, Sabtu (12/6/2021)” ungkapnya.
Pelaku berinisial SF (42), seorang buruh, yang merupakan warga setempat, dan Polisi menemukan sejumlah uang hasil parkir liar yang dilakukannya.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat, terutama dalam memarkir kendaraannya.
“Tindakan yang dilakukan sifatnya pembinaan, agar lebih bertanggung jawab untuk kenyamanan dan keamanan kendaraan pengunjung yang ditinggalkan saat berbelanja,” pungkasnya.
Kapolsek menjelasakan bahwa, bila ini tidak ditindak lanjuti, sangat berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, terutama dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor.
“Bila dilengkapi dengan Seragam Juru Parkir dan Dokumen yang jelas dari Dinas terkait, tentunya akan mempersempit kesempatan pelaku kejahatan melakukan aksinya,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pendataan terhadap terduga pelaku, dan diberikan pembinaan di Polsek Labuapi agar tidak melakukan kegiatan serupa.
“Diarahkan untuk melengkapi dokumen yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dari Dinas terkait, serta melaksanakan wajib lapor setiap hari senin dan kamis di Polsek Labuapi,” katanya.
Agus menjelaskan bahwa Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang dilaksanakan oleh Jajarannya.
“Diharapkan dengan dilakukannya tindakan ini, tidak ada keluhan Masyarakat terkait parkir liar, dan lebih efektif dalam mencegah aksi kejahatan,” tandasnya.
Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Agus Priyo Wahono mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dalam pemberantasan premanisme, di Wilayah Hukum Polsek Labuapi, Minggu, (13/6/2021).
“Disalah satu Retail di Jerneng, Desa bagek Polak kec. Labuapi, Kab.Lobar, ditemukan praktek pungutan liar terhadap pengunjung, tanpa menggunakan seragam juru parkir, Sabtu (12/6/2021)” ungkapnya.
Pelaku berinisial SF (42), seorang buruh, yang merupakan warga setempat, dan Polisi menemukan sejumlah uang hasil parkir liar yang dilakukannya.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat, terutama dalam memarkir kendaraannya.
“Tindakan yang dilakukan sifatnya pembinaan, agar lebih bertanggung jawab untuk kenyamanan dan keamanan kendaraan pengunjung yang ditinggalkan saat berbelanja,” pungkasnya.
Kapolsek menjelasakan bahwa, bila ini tidak ditindak lanjuti, sangat berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, terutama dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor.
“Bila dilengkapi dengan Seragam Juru Parkir dan Dokumen yang jelas dari Dinas terkait, tentunya akan mempersempit kesempatan pelaku kejahatan melakukan aksinya,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pendataan terhadap terduga pelaku, dan diberikan pembinaan di Polsek Labuapi agar tidak melakukan kegiatan serupa.
“Diarahkan untuk melengkapi dokumen yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dari Dinas terkait, serta melaksanakan wajib lapor setiap hari senin dan kamis di Polsek Labuapi,” katanya.
Agus menjelaskan bahwa Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang dilaksanakan oleh Jajarannya.
“Diharapkan dengan dilakukannya tindakan ini, tidak ada keluhan Masyarakat terkait parkir liar, dan lebih efektif dalam mencegah aksi kejahatan,” tandasnya.