Mataram (ANTARA) - SH alias Tomy (35) seorang tukang bangunan asal Kelurahan Nae Kota Bima, diringkus Sat Narkoba Polres Bima Kota karena nyambi jual  sabu ini, Sabtu (19/6) pagi tadi.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin menyatakan, penangkapan SH alais Tomy, berdasar informasi masyarakat karena diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.

Ditangan SH jelas Kasat pindahan dari Polres Dompu ini, diperoleh barang butki 6 lembar palstik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat 2,61 gram, 3 korek api gas, 1 kotak rokok gudang garam , isolasi, gunting, handphone nokia warna hitam, plastik klip dan ATM BNI.

Adapun kronologis penggrebekan sambung Iptu Thamrin, setelah mendapat informasi masyarakat dan dilakukan penelusuran, Tim Opsnal langsung menuju TKP rumah SH alias Tomy, benar adanya, saat digeledah badan dan sekitar rumah terduga pemilik sabu itu, didapatkan sejumlah barang bukti dimaksud.

“SH alias Tomy telah diamankan. Begitupun dengan barang bukti. Akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.

Pewarta : L. Syah Alang Ray N.
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024