Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendorong pemerintah untuk memberikan legalitas kepada para juru parkir liar yang melakukan penarikan tanpa dasar aturan hukum.
"Karena ini terkait dengan pendapatan daerah dari segi pajak dan juga retribusi, kami mendorong pihak dinas perhubungan dan dinas pendapatan agar mereka (juru parkir liar) bisa diatur dan dibina," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin.
Dia mengatakan bahwa Polresta Mataram beserta jajaran sejak pekan lalu telah melakukan upaya pemberantasan aksi premanisme dengan salah satunya mengamankan para juru parkir liar.
"Hingga Senin (21/6) ini sudah ada sebanyak 103 juru parkir yang kami amankan," ujarnya.
Mereka diamankan dari sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penarikan parkir untuk pendapatan pajak dan retribusi daerah. Titik-titik tersebut ada di kawasan pertokoan, pasar tradisional, dan terminal.
Kepada polisi, sebagian besar dari mereka mengaku sudah pernah mengajukan izin ke dinas, namun tidak juga mendapat tanggapan.
"Terkait persoalan ini makanya kami berkoordinasi dengan dinas perhubungan maupun pendapatan agar mengakomodasi para juru parkir liar ini," ucapnya.
Dengan adanya dorongan ini, Kadek Adi berharap pemerintah bisa mengambil langkah tepat sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah dari segi pajak dan retribusi.
"Karena ini terkait dengan pendapatan daerah dari segi pajak dan juga retribusi, kami mendorong pihak dinas perhubungan dan dinas pendapatan agar mereka (juru parkir liar) bisa diatur dan dibina," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin.
Dia mengatakan bahwa Polresta Mataram beserta jajaran sejak pekan lalu telah melakukan upaya pemberantasan aksi premanisme dengan salah satunya mengamankan para juru parkir liar.
"Hingga Senin (21/6) ini sudah ada sebanyak 103 juru parkir yang kami amankan," ujarnya.
Mereka diamankan dari sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penarikan parkir untuk pendapatan pajak dan retribusi daerah. Titik-titik tersebut ada di kawasan pertokoan, pasar tradisional, dan terminal.
Kepada polisi, sebagian besar dari mereka mengaku sudah pernah mengajukan izin ke dinas, namun tidak juga mendapat tanggapan.
"Terkait persoalan ini makanya kami berkoordinasi dengan dinas perhubungan maupun pendapatan agar mengakomodasi para juru parkir liar ini," ucapnya.
Dengan adanya dorongan ini, Kadek Adi berharap pemerintah bisa mengambil langkah tepat sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah dari segi pajak dan retribusi.