DLH sosialisasi larangan tas plastik sekali pakai di pasar Mataram

id DLH Mataram,penggunaan kantong plastik,kantong ramah lingkungan,larangan tas plastik,pasar

DLH sosialisasi larangan tas plastik sekali pakai di pasar Mataram

Arsip foto - Penggunaan tas plastik sekali pakai di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, masih menjadi kebiasaan masyarakat sebab pasar tradisional menjadi pilihan masyarakat Mataram untuk melakukan kegiatan belanja setiap hari. (ANTARA/Nirkomala) 

Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan tas plastik sekali pakai atau tas kresek dengan menyasar pasar tradisional.

Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gamanjaya di Mataram, Jumat, mengatakan sosialisasi direncanakan dilaksanakan dengan membagikan kantong belana ramah lingkungan kepada pengunjung pasar.

"InsyaAllah, paling lambat akhir bulan Mei 2024 ini kita akan turun ke pasar tradisional. Sekarang kita siapkan tas belanja ramah lingkungan untuk dibagi," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram edukasi warga larangan gunakan tas plastik sekali pakai

Sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 2 tahun 2023, tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, yang akan mulai diberlakukan secara masif pada 31 Agustus 2024.

Oleh karena itu, katanya, rentan waktu tiga bulan ini menjadi kesempatan pemerintah kota khususnya DLH untuk memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.

"Selain itu sebagai langkah antisipasi potensi pencemaran lingkungan akibat limbah mikroplastik," katanya.

Masyarakat juga akan di edukasi agar setiap berbelanja ke pasar menggunakan atau membawa sendiri kantong atau tas belanja ramah lingkungan untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.

Alasannya, untuk menghilangkan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar tradisional cukup berat, sebab ketika masyarakat membeli ikan, ikan harus dibungkus dengan plastik kecil barulah dimasukkan ke tas besar.

"Jadi yang kita prioritaskan adalah penggunaan kantong plastik sekali pakai berukuran besar yang menjadi wadah utama belanja," katanya.

Akan tetapi, lanjut Vidi, alangkah baiknya apabila masyarakat bisa membawa juga wadah ramah lingkungan.

"Untuk mengubah 100 persen kebiasaan masyarakat yang sudah bertahun-tahun tentu tidak mudah dan butuh waktu lama," katanya.

Oleh karena itu, sambungnya, langkah sosialisasi lain yang akan dilakukan adalah menyasar kalangan ASN (aparatur sipil negara) dengan mengimbau ASN menggunakan tas ramah lingkungan setiap berbelanja ke pasar tradisional dan pasar modern.

Apalagi, selama ini seorang ASN bisa menjadi teladan untuk menularkan kebiasaan baik setidaknya mulai dari kalangan keluarga mereka dan masyarakat secara luas.

DLH juga akan menerapkan program green office atau lingkungan kantor hijau, dengan meminimalkan penggunaan wadah plastik sekali pakai.

"Misalnya, menggunakan air mineral kemasan, makanan kemasan, dan lainnya," katanya.

Apabila kegiatan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai baik di pasar modern maupun pasar tradisional sudah berjalan sesuai target pada 31 Agustus 2024, diyakini volume sampah plastik yang mencapai sekitar 30 persen per hari di Mataram bisa berkurang.

Data DLH Kota Mataram mencatat, volume sampah di Kota Mataram saat ini tercatat sebanyak 240 ton per hari, dengan rincian 60 persen merupakan sampah organik, 30 persen plastik, sisanya berupa limbah kayu, diaper, kaca, dan sejenisnya.