Mataram (ANTARA) - Pegawai honorer di salah satu instansi di Bima, ditangkap aparat kepolisian, akibat nyambi jualan narkoba jenis sabu.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Senin (21/6) mengabarkan, pegawai honorer warga Desa Nae Kecamatan Sape Kabupaten Bima itu, ditangkap Tim Opsnal Res Narkoba, Sabtu sore lalu di rumahnya di Dusun Amba di Desa Nae.
Ditangan AY pihaknya mengamankan barang haram sabu dengan berat bersih 4.06 gram yang telah terisi pada belasan plastik klip.
Selain itu juga menyita barang bukti, dompet warna dan tas, timbangan elektrik, plastik klip bening, rangkaian bong, handphone dan gunting dan uang sejumlah Rp 800 ribu.
AY jelas Iptu Thamrin, ditangkap Tim Opsnal berawal dari informasi masyarakat, dimana dirumahnya atau setidaknya di TKP penangkapan, sering dijadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, sambung Kasat Narkoba ini, Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan menggeladah badan dan sekitar rumah AY dan didapatkanlah barang bukti tersebut.
“AY telah diamankan untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Senin (21/6) mengabarkan, pegawai honorer warga Desa Nae Kecamatan Sape Kabupaten Bima itu, ditangkap Tim Opsnal Res Narkoba, Sabtu sore lalu di rumahnya di Dusun Amba di Desa Nae.
Ditangan AY pihaknya mengamankan barang haram sabu dengan berat bersih 4.06 gram yang telah terisi pada belasan plastik klip.
Selain itu juga menyita barang bukti, dompet warna dan tas, timbangan elektrik, plastik klip bening, rangkaian bong, handphone dan gunting dan uang sejumlah Rp 800 ribu.
AY jelas Iptu Thamrin, ditangkap Tim Opsnal berawal dari informasi masyarakat, dimana dirumahnya atau setidaknya di TKP penangkapan, sering dijadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, sambung Kasat Narkoba ini, Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan menggeladah badan dan sekitar rumah AY dan didapatkanlah barang bukti tersebut.
“AY telah diamankan untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.