Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat mengkaji perubahan pembatasan aktivitas ekonomi masyarakat dari pukul 22.00 menjadi 20.00 Wita, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tahap ketiga hingga 5 Juli 2021.
"Status Kota Mataram sampai saat ini masih zona oranye atau risiko sedang penyebaran COVID-19, sehingga kita masih berhak melakukan aktivitas ekonomi tapi harus sesuai protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Kamis.
Akan tetapi, katanya, jika pemerintah kembali mengeluarkan regulasi terkait dengan perubahan aktivitas ekonomi dari pukul 22.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita, Kota Mataram akan melakukan penyesuaian dengan mengkaji terlebih dahulu.
"Dalam hal ini, Pemerintah Kota Mataram tetap berkomitmen melaksanakan aturan yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan kondisi dan perkembangan di kota," katanya.
Masih berlakunya kebijakan pembatasan aktivitas ekonomi hingga pukul 22.00 Wita, menurutnya, karena pemerintah kota berpikir dengan berjalannya ekonomi situasi masih baik.
"Kalau dari Satgas COVID-19 Kota Mataram, kita lebih pada bagaimana dua sektor ini berjalan bersama. Sektor ekonomi berjalan begitu juga dengan prokes tetap berjalan ketat," katanya.
Swandiasa yang juga menjadi Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Mataram itu, menyebutkan jika melihat perkembangan kasus COVID-19 yang ada di Kota Mataram saat ini, relatif landai.
Berdasarkan data perkembangan COVID-19 per tanggal 22 Juni 2021, tercatat pasien COVID-19 yang masih diisolasi sebanyak 204 orang.
"Sementara pasien sembuh sebanyak 3.570, suspek 27 orang dan 1.239 orang terkonfirmasi kontak erat," katanya.
"Status Kota Mataram sampai saat ini masih zona oranye atau risiko sedang penyebaran COVID-19, sehingga kita masih berhak melakukan aktivitas ekonomi tapi harus sesuai protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Kamis.
Akan tetapi, katanya, jika pemerintah kembali mengeluarkan regulasi terkait dengan perubahan aktivitas ekonomi dari pukul 22.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita, Kota Mataram akan melakukan penyesuaian dengan mengkaji terlebih dahulu.
"Dalam hal ini, Pemerintah Kota Mataram tetap berkomitmen melaksanakan aturan yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan kondisi dan perkembangan di kota," katanya.
Masih berlakunya kebijakan pembatasan aktivitas ekonomi hingga pukul 22.00 Wita, menurutnya, karena pemerintah kota berpikir dengan berjalannya ekonomi situasi masih baik.
"Kalau dari Satgas COVID-19 Kota Mataram, kita lebih pada bagaimana dua sektor ini berjalan bersama. Sektor ekonomi berjalan begitu juga dengan prokes tetap berjalan ketat," katanya.
Swandiasa yang juga menjadi Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Mataram itu, menyebutkan jika melihat perkembangan kasus COVID-19 yang ada di Kota Mataram saat ini, relatif landai.
Berdasarkan data perkembangan COVID-19 per tanggal 22 Juni 2021, tercatat pasien COVID-19 yang masih diisolasi sebanyak 204 orang.
"Sementara pasien sembuh sebanyak 3.570, suspek 27 orang dan 1.239 orang terkonfirmasi kontak erat," katanya.