Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada 325 lingkungan untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Delta.
"PPKM skala mikro di 325 lingkungan sedang berjalan, tinggal kita perketat dan perkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Mataram terbaru," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Jumat.
Baca juga: Sebanyak 13 kasus COVID-19 varian delta terdeteksi di NTB
Pernyataan itu disampaikan menyikapi rilis yang disampaikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyatakan, COVID-19 varian Delta sudah masuk ke wilayah NTB.
Jumlah kasus pasien COVID-19 yang terindikasi terjangkit varian Delta sebanyak 13 kasus. Dari 13 kasus tersebut lima kasus berasal dari warga Kota Mataram.
"Untuk indikasi temuan lima COVID-19 varian Delta di Kota Mataram, kami belum bisa berkomentar karena belum dapat informasi resmi dari Dinas Kesehatan," kata Swandiasa.
Namun demikian, Pemerintah Kota Mataram telah melakukan langkah-langkah antisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran masif COVID-19 varian Delta tersebut melalui pengetatan PPKM mikro.
Bahkan Wali Kota Mataram telah menerbitkan Surat Edaran Nomor:800/950/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, yang berlaku mulai 6-20 Juli 2021.
"Dalam edaran sebanyak lima halaman tersebut sudah jelas apa-apa saja yang harus dilaksanakan selama pengetatan PPKM mikro di tingkat lingkungan sesuai dengan zona masing-masing," katanya.
Misalnya untuk lingkungan zona merah atau memiliki kasus positif COVID-19 lebih dari lima orang, maka skenario pengendalian di tingkat RT antara lain mencakup, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, menutup tempat bermain anak, melarang kerumunan lebih dari tiga orang.
Selain itu, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 Wita, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan serta berpotensi menimbulkan penularan.
"Satgas COVID-19 dari Dinas Perhubungan, TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan BPBD juga diminta melakukan penguatan pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point," katanya.
Di samping itu, dalam edaran tersebut ditegaskan kegiatan hari tanpa kendaraan atau CFD (car free day) dan aktivitas pedagang kaki lima di kawasan Taman Udayana sementara ditiadakan.
"Untuk memutus mata rantai COVID-19 varian Delta, kami harap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan melalui gerakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," katanya.
"PPKM skala mikro di 325 lingkungan sedang berjalan, tinggal kita perketat dan perkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Mataram terbaru," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Jumat.
Baca juga: Sebanyak 13 kasus COVID-19 varian delta terdeteksi di NTB
Pernyataan itu disampaikan menyikapi rilis yang disampaikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyatakan, COVID-19 varian Delta sudah masuk ke wilayah NTB.
Jumlah kasus pasien COVID-19 yang terindikasi terjangkit varian Delta sebanyak 13 kasus. Dari 13 kasus tersebut lima kasus berasal dari warga Kota Mataram.
"Untuk indikasi temuan lima COVID-19 varian Delta di Kota Mataram, kami belum bisa berkomentar karena belum dapat informasi resmi dari Dinas Kesehatan," kata Swandiasa.
Namun demikian, Pemerintah Kota Mataram telah melakukan langkah-langkah antisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran masif COVID-19 varian Delta tersebut melalui pengetatan PPKM mikro.
Bahkan Wali Kota Mataram telah menerbitkan Surat Edaran Nomor:800/950/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, yang berlaku mulai 6-20 Juli 2021.
"Dalam edaran sebanyak lima halaman tersebut sudah jelas apa-apa saja yang harus dilaksanakan selama pengetatan PPKM mikro di tingkat lingkungan sesuai dengan zona masing-masing," katanya.
Misalnya untuk lingkungan zona merah atau memiliki kasus positif COVID-19 lebih dari lima orang, maka skenario pengendalian di tingkat RT antara lain mencakup, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, menutup tempat bermain anak, melarang kerumunan lebih dari tiga orang.
Selain itu, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 Wita, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan serta berpotensi menimbulkan penularan.
"Satgas COVID-19 dari Dinas Perhubungan, TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan BPBD juga diminta melakukan penguatan pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point," katanya.
Di samping itu, dalam edaran tersebut ditegaskan kegiatan hari tanpa kendaraan atau CFD (car free day) dan aktivitas pedagang kaki lima di kawasan Taman Udayana sementara ditiadakan.
"Untuk memutus mata rantai COVID-19 varian Delta, kami harap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan melalui gerakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," katanya.