Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan peringatan menjalankan putusan (aanmaning) kepada Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Institut Pertanian Bogor (IPB) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus susu formula berbakteri.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta kepada ketiga pihak tersebut untuk hadir pada Selasa 26 April 2011, demikian surat aanmaning yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana ditunjukan oleh pihak Penggugat, David Tobing kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Pusat Syahrial Sidik itu antara lain disebutkan bahwa pihak pihak tersebut diminta datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa 26 April 2011, pukul 10.00 WIB.
Dengan adanya peringatan ini, ketiga pihak itu harus melaksanakan putusan terkait perkara susu berbakteri, yakni membuka nama-nama produk susu yang mengandung enterocbacter sakazakii.
Dalam pertimbangannya, Syahril mengatakan, penetapan tersebut dikeluarkan karena sudah dipastikan bahwa tidak ada satu pihak pun yang mengajukan upaya hukum luar biasa terhadap putusan kasasi MA, sehingga sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta bantuan kepada PN Cibinong untuk memberitahukan peringatan ini kepada IPB. Sementara untuk Menteri Kesehatan, PN Jaksel diminta untuk memberitahukan peringatan ini.
Ketika dikonfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya mengatakan masih akan mengecek adanya aanmaning tersebut.
"Ya saya cek dulu," katanya kepada ANTARA melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Advokat David ML Tobing yang menuntut Menkes, IPB dan BPOM mempublikasikan merek susu mengandung enterobacter sakazakii.
(*)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta kepada ketiga pihak tersebut untuk hadir pada Selasa 26 April 2011, demikian surat aanmaning yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana ditunjukan oleh pihak Penggugat, David Tobing kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Pusat Syahrial Sidik itu antara lain disebutkan bahwa pihak pihak tersebut diminta datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa 26 April 2011, pukul 10.00 WIB.
Dengan adanya peringatan ini, ketiga pihak itu harus melaksanakan putusan terkait perkara susu berbakteri, yakni membuka nama-nama produk susu yang mengandung enterocbacter sakazakii.
Dalam pertimbangannya, Syahril mengatakan, penetapan tersebut dikeluarkan karena sudah dipastikan bahwa tidak ada satu pihak pun yang mengajukan upaya hukum luar biasa terhadap putusan kasasi MA, sehingga sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta bantuan kepada PN Cibinong untuk memberitahukan peringatan ini kepada IPB. Sementara untuk Menteri Kesehatan, PN Jaksel diminta untuk memberitahukan peringatan ini.
Ketika dikonfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya mengatakan masih akan mengecek adanya aanmaning tersebut.
"Ya saya cek dulu," katanya kepada ANTARA melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Advokat David ML Tobing yang menuntut Menkes, IPB dan BPOM mempublikasikan merek susu mengandung enterobacter sakazakii.
(*)