Mataram (ANTARA) - Sebanyak 32.000 pekerja badan usaha yang beroperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dan terdaftar sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Putu Gede Aryadi, di Mataram, Jumat menjelaskan para pekerja badan usaha itu mendapatkan BSU karena terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Dasar pemberian BSU kepada pekerja badan usaha yang beroperasi di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 adalah instruksi Menteri Dalam Negeri. Kota Mataram satu-satunya di NTB, yang menjalankan PPKM tersebut," katanya.
Ia menyebutkan para pekerja akan memperoleh BSU selama dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2021. Nilainya sebesar Rp500 ribu per bulan, namun akan dibayarkan dua bulan sekaligus atau sebesar Rp1 juta pada Agustus.
Pencairan dana dilakukan oleh pemerintah pusat melalui empat anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Mandiri.
"Total dana BSU yang akan ditransfer untuk 32.000 pekerja peserta aktif program BPJAMSOSTEK di Kota Mataram mencapai Rp32 miliar," ujar Gede.
Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan 32.000 pekerja yang akan mendapat BSU merupakan pekerja yang tersebar di 167 badan usaha/perusahaan yang beroperasi di Kota Mataram.
Mereka berhak mendapatkan BSU karena terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK di lima sektor usaha yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah.
Ada lima sektor usaha yang pekerjanya tidak mendapatkan BSU sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, yakni sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan, sektor pertambangan, sektor jasa keuangan dan investasi, serta sektor energi dan telekomunikasi.
"Sektor pekerja penerima upah yang mendapatkan BSU berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 dan 23 tahun 2021, di mana di dalamnya mengatur tentang PPKM Level 4," ujarnya.
Ia menjelaskan pemberian BSU tersebut bertujuan untuk meningkatkan perekonomian, meningkatkan daya beli dan ekonomi pekerja dan meningkatkan perlindungan kepada pekerja di Indonesia.
"BSU ini salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional, selain bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah," kata Adventus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Putu Gede Aryadi, di Mataram, Jumat menjelaskan para pekerja badan usaha itu mendapatkan BSU karena terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Dasar pemberian BSU kepada pekerja badan usaha yang beroperasi di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 adalah instruksi Menteri Dalam Negeri. Kota Mataram satu-satunya di NTB, yang menjalankan PPKM tersebut," katanya.
Ia menyebutkan para pekerja akan memperoleh BSU selama dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2021. Nilainya sebesar Rp500 ribu per bulan, namun akan dibayarkan dua bulan sekaligus atau sebesar Rp1 juta pada Agustus.
Pencairan dana dilakukan oleh pemerintah pusat melalui empat anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Mandiri.
"Total dana BSU yang akan ditransfer untuk 32.000 pekerja peserta aktif program BPJAMSOSTEK di Kota Mataram mencapai Rp32 miliar," ujar Gede.
Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan 32.000 pekerja yang akan mendapat BSU merupakan pekerja yang tersebar di 167 badan usaha/perusahaan yang beroperasi di Kota Mataram.
Mereka berhak mendapatkan BSU karena terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK di lima sektor usaha yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah.
Ada lima sektor usaha yang pekerjanya tidak mendapatkan BSU sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, yakni sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan, sektor pertambangan, sektor jasa keuangan dan investasi, serta sektor energi dan telekomunikasi.
"Sektor pekerja penerima upah yang mendapatkan BSU berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 dan 23 tahun 2021, di mana di dalamnya mengatur tentang PPKM Level 4," ujarnya.
Ia menjelaskan pemberian BSU tersebut bertujuan untuk meningkatkan perekonomian, meningkatkan daya beli dan ekonomi pekerja dan meningkatkan perlindungan kepada pekerja di Indonesia.
"BSU ini salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional, selain bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah," kata Adventus.