Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan data sekitar 30.000 kepala keluarga (KK) sebagai calon penerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat.

"Asumsi sementara calon penerima JPS PPKM sebanyak 30.000 KK. Saat ini data itu sedang proses verifikasi oleh Dinas Sosial bersama camat dan lurah agar tepat sasaran," kata Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda Kota Mataram H Mahmuddin Tura di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan, penerima JPS PPKM ini diproritaskan untuk KK yang belum menerima bantuan seperti bantuan pangan nontunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH) dan bantuan sosial tunai (BST).

"Dengan demikian, bantuan itu bisa diberikan merata dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para penerima," katanya.

Menurut Mahmuddin, untuk pelaksanaan JPS PPKM ini, pemerintah kota menyiapkan anggaran Rp5 miliar dari belanja tidak terduga (BTT) atau lebih kecil dibandingkan dengan JPS tahun 2020 sebesar Rp8 miliar per sekali pendistribusian, sehingga kemungkinan volume bantuan JPS PPKM berkurang dibandingkan JPS tahun 2020.

Kalau JPS tahun 2020 nilai per paket Rp250.000, kemungkinan untuk JPS PPKM ini nilai satu paketnya Rp150.000. Rencananya, isi paket antara lain 5 kilogram beras, gula, minyak goreng, dan beberapa jenis produk hasil olahan UMKM lokal.

"Dalam pengisian JPS PPKM ini, pak wali (Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana-red), memprioritaskan agar hasil produksi UMKM lokal bisa diakomodasi sebagai upaya mendukung perekonomian mereka," katanya.

Sementara untuk target penyaluran JPS PPKM, katanya, paling lambat pada 31 Agustus 2021, atau bertepatan dengan perayaan puncak HUT Kota Mataram tahun 2021.

Untuk saat ini, sambung Mahmuddin, masih dilakukan persiapan administrasi terkait sistem pengadaan JPS PPKM sebab dengan alokasi anggarannya sebesar Rp5 miliar, harusnya melalui disitem lelang.

"Namun demikian, kita masih komunikasikan agar kegiatan ini bisa menggunakan penunjukan langsung (PL). Alasannya, jika dilakukan melalui tender maka butuh waktu lama sementara masyarakat butuh bantuan segera," katanya.

Dari hasil komunikasi sementara Inspektorat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tambahnya, kegiatan JPS PPKM bisa PL berdasakan Kepres 16/2018 dan Kepres 12/2020 tentang Bencana Nonalam.

"Tapi itu masih kita pelajari karena selain untuk kegiatan bantuan bencana nonalam, JPS PPKM juga menggunakan BTT. Tujuannya, agar tidak menjadi masalah kedepan sebab kita tidak ingin bermasalah dengan hukum," katanya.

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024