Mataram (ANTARA) - Pria terduga pengecer judi nomor toto gelap (togel) yang berkiblat ke bandar di Hongkong, ditangkap di wilayah Pagesangan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, mengungkapkan, identitas pria terduga pengecer judi nomor togel itu berinisial DA (47).
"Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya di wilayah Pagesangan," kata Kadek Adi.
Modus penjualannya ini, dikatakan Kadek Adi, langsung dari rumahnya. Untuk para pelanggan, dia memanfaatkan warga lingkungan di sekitarnya.
"DA ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat. Walaupun dari pengakuannya baru berjualan dua hari, tetapi kami akan dalami dari keterangan saksi maupun bukti yang diamankan," ujarnya.
Barang bukti yang disita dari rumah DA terkait dugaan kejahatannya itu antara lain, tiga buku nota yang dipakai mencatat nomor togel pesanan, bolpoin, potongan nota berisi nomor togel, dan uang tunai Rp100 ribu.
"Saksi dari kalangan pembeli juga sudah dimintai keterangannya. Ada dugaan DA ini memiliki jaringan dalam praktik perjudian melalui online ini," ucap dia.
Karena perbuatannya, kini DA ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan adanya alat bukti yang didapatkan pihak kepolisian, DA disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, mengungkapkan, identitas pria terduga pengecer judi nomor togel itu berinisial DA (47).
"Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya di wilayah Pagesangan," kata Kadek Adi.
Modus penjualannya ini, dikatakan Kadek Adi, langsung dari rumahnya. Untuk para pelanggan, dia memanfaatkan warga lingkungan di sekitarnya.
"DA ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat. Walaupun dari pengakuannya baru berjualan dua hari, tetapi kami akan dalami dari keterangan saksi maupun bukti yang diamankan," ujarnya.
Barang bukti yang disita dari rumah DA terkait dugaan kejahatannya itu antara lain, tiga buku nota yang dipakai mencatat nomor togel pesanan, bolpoin, potongan nota berisi nomor togel, dan uang tunai Rp100 ribu.
"Saksi dari kalangan pembeli juga sudah dimintai keterangannya. Ada dugaan DA ini memiliki jaringan dalam praktik perjudian melalui online ini," ucap dia.
Karena perbuatannya, kini DA ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan adanya alat bukti yang didapatkan pihak kepolisian, DA disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.