Mataram (ANTARA) - Tim Puma Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SD (31) karena diduga menjadi pelaku judi gelap (Togel) di Desa Baralau, Kecamatan Monta.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidi melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka melalui keterangan tertulisnya, Selasa mengatakan, terduga diamankan adanya informasi dari masyarakat, karena merasa resah bahwa di Desa Baralau sering dijadikan ajang judi online.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Saat digerebek terduga pelaku saat itu sedang merekap ke situs judi online jenis togel atau menuliskan angka-angka hasil penjualan kupon putih," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, selain menerima pembelian secara langsung, pelaku menerima pembelian nomor melalui massager. Sehingga anggota juga mengamankan saksi yang berada di sekitar Tempat Kejadian.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita barang bukti (BB) berupa handphone, dompet, ATM BRI, dan uang tunai Rp473.000.
"Terduga pelaku dan saksi serta sejumlah barang bukt langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
Bandar judi togel di Alas Barat Sumbawa diringkus polisi
Rabu, 15 Maret 2023 11:13
Asyik rekap nomor togel, bandar judi online asal Lunyuk Sumbawa diringkus polisi
Selasa, 6 September 2022 10:27
Saat rekap nomor togel, tiga pelaku judi daring di Sumbawa dibekuk
Senin, 22 Agustus 2022 14:42
Pengecer judi togel bandar Hongkong ditangkap di Mataram
Jumat, 20 Agustus 2021 14:34
Bandar judi togel di Dompu diringkus polisi
Senin, 28 Juni 2021 3:49
Dalih patah tulang akibat kecelakaan, "pensiunan" ojol buka lapak togel
Rabu, 7 April 2021 15:31
Bandar togel diringkus Tim Puma Polres Lombok Tengah
Jumat, 2 April 2021 11:03
Polisi buru penyebar hoaks polisi gadungan saat tangkap pejudi togel
Sabtu, 7 November 2020 17:53