Mataram (ANTARA) - Tim Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pria terduga kasus penggelapan dan penipuan di belasan TKP dengan modus kejahatannya sebagai broker (perantara penjualan).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, mengatakan, keberhasilan tim menangkap pria berinisial FA itu berdasarkan tindak lanjut laporan korban.

"Untuk sementara ini, ada 11 laporan polisi yang melaporkan pelaku melakukan dugaan penipuan dan penggelapan. Lebih lanjut, masih akan terus kita kembangkan," kata Kadek Adi.

Pelapor yang menjadi korban dari modus pelaku, jelasnya, berasal dari kalangan penjual yang memasarkan barangnya melalui media sosial, seperti kendaraan roda dua, roda empat dan telepon pintar.

"Ketika mendapatkan atau menemukan penjual yang mengunggah barang dagangannya di media sosial, pelaku langsung menghubungi pedagang," ujarnya.

Dari komunikasinya dengan pedagang, pelaku kemudian menjalankan modusnya yakni dengan menawarkan diri untuk membantu menjualkan barang korban, berperan sebagai broker.

"Hebatnya lagi, pelaku ini bisa mempengaruhi korban dengan meminta agar surat-surat kendaraan dibawa," ucap dia.

Setelah barang korban laku terjual, FA malah tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban. Melainkan ia kabur dan memutus komunikasi dengan korban.

"Jadi pelaku ini pintar dalam menjalankan modusnya. Bahkan untuk mengelabui korban, dia kerap merubah identitas diri pada akun media sosialnya. Kita mendeteksi ada empat akun samaran yang dia punya," katanya.

Lebih lanjut, FA yang ditangkap pada Rabu (19/8) malam, mengaku sudah tidak ada lagi tersisa uang hasil penjualan barang korban. Selain memenuhi kebutuhan pribadi karena tak memiliki penghasilan tetap, sebagian besar uang telah ia berikan kepada pacarnya.

Bapak satu anak itu ditangkap di simpang empat Dasan Cermen, Kota Mataram. Saat ditangkap, FA dikatakan Kadek Adi sempat berupaya melarikan diri.

"Karena kesigapan tim puma di lapangan, aksi pelaku yang berupaya melarikan diri berhasil dicegah," ucapnya.

Karen perbuatannya, kini FA ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Akhir kata, Kadek Adi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan penjualan melalui media sosial. Tanamkan rasa curiga kepada orang yang baru dikenal. Begitu juga dengan mengantisipasi segala bentuk modus kejahatan di media sosial.

"Tetap waspada," kata Kadek Adi.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024