Selong, Lombok Timur (ANTARA) - MN (45), nelayan warga Batu Nampar Selatan, Kecamatan Jerowaru, Minggu (5/9) sekitar pukul 01.30 wita, ditangkap polisi terkait kasus pencurian HP milik JN (40) warga Batu Nampar Selatan.

Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Jerowaru, Ipda Abdulrasyid saat dikonfirmasi, Senin, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku pencurian HP milik nelayan di wilayah Batu Nampar Selatan dengan di back up Tim Puma Polres Lotim.

"Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di kantor guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Ia menjelaskan dalam melakukan aksinya pelaku sendirian dengan memanfaatkan kelengahan korban. 

Di mana pada sat itu korban sedang menangkap ikan sedangkan HP ditaruh di dalam ember.

Setelah korban meninggalkan ember untuk memperbaiki pancing berjarak 10 meter, kemudian tiba-tiba pelaku datang menegur korban dengan berdiri di tempat korban menaruh HP.

Pelaku mengambil HP korban, setelah itu pergi meningkatkan lokasi, sedangkan jarak beberapa menit korban kembali melihat HP yang ditaruh didalam ember sudah tidak berada ditempat. 

"Petugas langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dengan mengungkap kasus pencurian HP dan menangkap pelakunya," tandasnya.



Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024