Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat, Husnul Fauzi, yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang tahun 2017 melalui penasihat hukumnya mengajukan ke hadapan majelis hakim agar sidangnya ditunda dengan alasan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum belum siap.
"Karena berkas perkaranya baru kita terima Selasa (7/9) kemarin, kami dari penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memberikan waktu sepekan untuk menyampaikan eksepsi terdakwa," kata Tohriadi, penasihat hukum terdakwa ke hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.
Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim mempertanyakan kembali terkait salinan surat dakwaan yang sebelumnya telah diberikan oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya yang digelar Kamis (2/9) pekan lalu.
"Mengapa berkas perkara yang menjadi acuan penyusunan eksepsi, seharusnya surat dakwaan dan itu sudah diserahkan pada sidang pekan lalu," kata Somanasa.
Terkait dengan hal tersebut, Tohriadi tetap bersikukuh dengan alasan berkas perkara baru diterima Selasa (7/9) pekan depan. Karenanya, materi eksepsi belum bisa disampaikan pada agenda sidang hari ini.
Sementara, jaksa penuntut umum I Wayan Suryawan turut menyampaikan pendapatnya dengan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kembali permohonan penasihat hukum terdakwa.
"Mengingat dalam perkara ini ada empat tersangka dengan para saksi yang ada dalam berkas perkara sama semua, karena itu kami memohon agar majelis hakim membuat keputusan agenda penyampaian eksepsi terdakwa lebih dipercepat," ujar Wayan Suryawan.
Setelah mendengarkan kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan agar sidang terdakwa Husnul Fauzi dengan agenda pembacaan eksepsi digelar pada Senin (13/9) pekan depan.
"Karena berkas perkaranya baru kita terima Selasa (7/9) kemarin, kami dari penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memberikan waktu sepekan untuk menyampaikan eksepsi terdakwa," kata Tohriadi, penasihat hukum terdakwa ke hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.
Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim mempertanyakan kembali terkait salinan surat dakwaan yang sebelumnya telah diberikan oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya yang digelar Kamis (2/9) pekan lalu.
"Mengapa berkas perkara yang menjadi acuan penyusunan eksepsi, seharusnya surat dakwaan dan itu sudah diserahkan pada sidang pekan lalu," kata Somanasa.
Terkait dengan hal tersebut, Tohriadi tetap bersikukuh dengan alasan berkas perkara baru diterima Selasa (7/9) pekan depan. Karenanya, materi eksepsi belum bisa disampaikan pada agenda sidang hari ini.
Sementara, jaksa penuntut umum I Wayan Suryawan turut menyampaikan pendapatnya dengan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kembali permohonan penasihat hukum terdakwa.
"Mengingat dalam perkara ini ada empat tersangka dengan para saksi yang ada dalam berkas perkara sama semua, karena itu kami memohon agar majelis hakim membuat keputusan agenda penyampaian eksepsi terdakwa lebih dipercepat," ujar Wayan Suryawan.
Setelah mendengarkan kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan agar sidang terdakwa Husnul Fauzi dengan agenda pembacaan eksepsi digelar pada Senin (13/9) pekan depan.