Sumbawa (ANTARA) - Seorang oknum Guru SD berinisial ZK (58) warga Kabupaten Sumbawa diamankan Satuan Reskrim Polres Sumbawa,  Sabtu (25/9) karena diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Ivan Roland Cristofel, STK yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kasus pencabulan ini terjadi sebanyak dua kali. 

"Modus yang digunakan terduga pelaku yaitu mengiming-imingi korban mendapat rangking satu di kelas. Pelaku juga mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun terkait hal itu," katanya. 

Baca juga: Siswi SMP digilir tiga pelajar SMA di Lombok Tengah

Ivand Roland mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 20 dan 23 September 2021 dan terjadi di dalam ruangan guru sekolah di Kecamatan BatuLanteh. 

Dipaparkannya, pada tanggal 20 September kejadian pertama sekitar pukul 07.30 WITA, ZK memanggil korban ke ruang guru, kemudian mencabuli korban. 

Sementara dugaan pencabulan kedua pada tanggal 23 September 2021, ZK kembali memanggil korban ke ruang guru dan melakukan pencabulan. Namun, korban berontak dan lari ke luar ruangan guru. 

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polisi. Tersangka kini sudah diamankan ke Polres Sumbawa.  

Sejauh ini, tambah Ivan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk teman kelas korban. 

"Semua unsurnya sudah memenuhi, jadi kasusnya sudah siap naik ke penyidikan," tandasnya.

Pewarta : Feri Mukmin Pertama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024