Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang Siswi yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lombok Tengah dicabuli secara bergilir oleh pacar dan dua temannya.
Kasus tidak asusila yang menjerat pelaku inisial P, I dan J warga Loteng tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres setempat.
"Terduga pelaku merupakan pelajar SMA. Satu pelaku merupakan pacar korban dan dua pelaku merupakan teman pacanya," ujar Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizki Pratama melalui Kanit PPA Polres Loteng, Aipda Pipin kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/9).
Peristiwa yang merenggut keperawanan Bungan (13) (red"nama samaran) bermula saat korban pulang sekolah dan diajak jalan-jalan ketempat wisata oleh ketiga pelaku. Selanjutnya korban dibawa ke sebuah rumah dan disanalah korban disetubuhi pada malam hari.
"Korban disetubuhi secara bergilir di sebuah rumah," katanya.
Selanjutnya, selang dua hari kemudian korban diantarkan pulang ke rumahnya. Sehingga pihak keluarga curiga dan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Korban dibawa dua hari dua malam, baru dipulangkan," katanya.
Selanjutnya, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baik itu korban maupun saksi lainnya.
"Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan hukum 15 Tahun penjara," jelasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat atau orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.
"Orang tua harus lebih perhatian kepada anaknya, supaya tidak terjadi kasus yang sama lagi," katanya.
Kasus tidak asusila yang menjerat pelaku inisial P, I dan J warga Loteng tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres setempat.
"Terduga pelaku merupakan pelajar SMA. Satu pelaku merupakan pacar korban dan dua pelaku merupakan teman pacanya," ujar Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizki Pratama melalui Kanit PPA Polres Loteng, Aipda Pipin kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/9).
Peristiwa yang merenggut keperawanan Bungan (13) (red"nama samaran) bermula saat korban pulang sekolah dan diajak jalan-jalan ketempat wisata oleh ketiga pelaku. Selanjutnya korban dibawa ke sebuah rumah dan disanalah korban disetubuhi pada malam hari.
"Korban disetubuhi secara bergilir di sebuah rumah," katanya.
Selanjutnya, selang dua hari kemudian korban diantarkan pulang ke rumahnya. Sehingga pihak keluarga curiga dan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Korban dibawa dua hari dua malam, baru dipulangkan," katanya.
Selanjutnya, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baik itu korban maupun saksi lainnya.
"Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan hukum 15 Tahun penjara," jelasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat atau orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.
"Orang tua harus lebih perhatian kepada anaknya, supaya tidak terjadi kasus yang sama lagi," katanya.