Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Satreskrim Polres Loteng telah mengamankan dan menetapkan ZA (17), warga Kecamatan Batukliang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun Penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizki Pratama kepada wartawan di kantornya, Senin (4/10).

Baca juga: Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Batukliang Loteng ditangkap polisi

Sebelumnya, pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya yang masih umur 5 tahun. 

"Kita tangkap atas laporan dari orang tua korban," katanya

Pencabulan yang menimpa korban NP terjadi pada hari selasa, tanggal 28 september 2021 Wita di sebuah Kebun Kecamatan Batukliang. Kasus ini terungkap saat korban sedang di mandikan ibunya, korban saat itu juga mengeluh sakit pada kemaluannya.

"Ketika akan dimandikan dibagian badannya, kemudian ibunya bertanya kenapa alat kelaminnya sakit," katanya. 

Baca juga: Polda NTB terima laporan pencabulan anak SMP berujung kehamilan

Selanjutnya, korban menjawab alat kelaminnya luka terkena kayu, namun saat itu para saksi yang ikut Mandi dipemandian umum menceritakan kepada ibunya bahwa alat kelamin anaknya sakit dikarenakan telah dicabuli oleh Inisial ZA di kebun dekat rumah Korban.

"Ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian," katanya. 

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya dan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban dikebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban. Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga," katanya.

Baca juga: Ini tampang pelaku pencabulan siswi SMP di Loteng, mereka terancam 15 tahun penjara

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024