Mataram, 18/5 (ANTARA) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengatakan, regulasi tentang jaminan sosial pekerja informal yang tengah dibahas di DPR, hampir rampung.

     "Insya Allah tidak ada hambatan berarti, tinggal beberapa materi yang masih perlu dimantapkan. Paling lama dalam 30 hari sudah selesai," kata Muhaimin, usai melantik Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Rabu.

     Muhaimin yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB itu mengatakan, pembahasan regulasi jaminan sosial pekerja informal itu sedang dirampungkan di DPR.

     Karena itu, dalam waktu dekat ini akan lahir Undang Undang tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial, yang akan memberi jaminan perlindungan sosial kepada para pekerja di sektor informal.

     Program jaminan sosial bagi tenaga kerja informal itu antara lain meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

     Nantinya, para pekerja informal diwajibkan membentuk wadah atau kelompok untuk memudahkan penjaminan pembayaran premi dan klaim bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

     Ia mengakui, selama ini jaminan sosial hanya untuk pekerja di sektor formal, padahal, pekerja informal mendominasi jumlah pekerja di Indonesia.

     Data Badan Pusat Statistik (BPS), sampai akhir 2010 jumlah tenaga kerja informal telah mencapai 72,6 juta orang atau 66,94 persen dari total jumlah tenaga kerja di Indonesia.

     Dari angka pekerja di sektor informal, 20 juta pekerja di antaranya adalah pedagang kaki lima.

     Sementara acuan hukum untuk jaminan sosial bagi para pekerja informal itu baru sebatas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 24 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Di Luar Hubungan Kerja.

     Jaminan sosial ini sebagai wujud perlindungan bagi tenaga kerja informal, yang bekerja di luar hubungan kerja. (war)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024