Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendukung dan memberikan apresiasi terhadap kebijakan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram melalui deklarasi kota tanggap ancamanan bahaya narkoba (KOTAN) sebagai langkah pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kota ini.

"Program ini merupakan bagian alternatif upaya pendekatan dalam rangka pencegahan, pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) khususnya di Kota Mataram," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan wali kota seusai menghadiri kegiatan deklarasi KOTAN yang dilaksanakan oleh BNNK Mataram yang dihadiri oleh Kepala BNNK Mataram Ivanto Aritonang serta sejumlah pihak terkait lainya di salah satu hotel berbintang di kota ini.

Dikatakannya bahwa narkoba saat ini menjadi tanggung jawab kolektif sehingga BNNK Mataram bersama Pemerintah Kota Mataram harus bekerja maksimal agar dapat memastikan bahwa Mataram bisa berkurang dari ancaman narkoba.

"Narkoba ini sebenarnya sudah menjadi masalah klasik, tapi perlu perhatian serius. Karena itu, agar program ini bisa berjalan maksimal kita juga sudah memberikan dukungan anggaran," kata Mohan Roliskana.

Sementara Kepala BNNK Mataram Ivanto Aritonang dalam kesempatan itu mengatakan, adapun strategi yang diterapkan untuk mendukung KOTAN antara lain adalah, penguatan kelembagaan, baik di internal maupun eksternal bersama pemangku kepentingan dalam mewujudkan KOTAN.

Selain itu, pengembangan kapasitas lembaga melalui advokasi KOTAN, pelibatan seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat untuk mendukung KOTAN, antara lain instansi pemerintah, lingkungan swasta, lingkungan masyarakat, dan lingkungan pendidikan.

"Selain itu, pengembangan kegiatan terkait KOTAN yang berasaskan kearifan lokal, tematik, dan mengacu pada potensi daerah masing-masing," katanya.

Terkait dengan itu, tambahnya, melalui deklarasi dan rapat koordinasi KOTAN yang melibatkan Pemerintah Kota Mataram, TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, OPD Kota Mataram, dunia usaha dan masyarakat, dimaksudkan untuk bersama dan bersinergi guna mewujudkan Kota Mataram sebagai Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang berpredikat sangat tanggap.

Ia menambahkan berdasarkan hasil survei prevalensi Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan BNN dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi tahun 2019, diketahui bahwa angka prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia telah mencapai 1,8 persen atau sekitar 3,4 juta orang penduduk Indonesia pada rentang usia
15—64 tahun.

"Jika jumlah angka prevalensi tersebut dikalikan dengan jumlah penduduk di Kota Mataram maka terdapat 7.947 penyalahguna narkoba di Kota Mataram," katanya.

Sementara kerugian terbesar dari penyalahgunaan narkoba adalah pelemahan karakter individu yang menyebabkan melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa.

"Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah kabupaten/kota harus tanggap ancaman bahaya narkoba dengan melakukan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba (KOTAN)," demikian Ivanto Aritonang.
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024