Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di BTN Griya Pesona Madani Denggen, Kecamatan Selong, Lombok Timur,  masih misteri.

Korban penembakan itu, Briptu HT (26) dengan pelakunya diduga Bripka MN (38).

Penyidik Polres Lombok Timur masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, karena pelakunya telah diamankan.

"Kita masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini, dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono, dalam jumpa pers, Senin (25/10) malam.

Baca juga: Pelaku penembak polisi ditetapkan menjadi tersangka, motif masih misteri

Baca juga: Anggota Polres Lombok Timur tewas diduga ditembak oknum anggota polisi

Menurut Kapolres kronologis kejadian ini, terungkap sekitar pukul 15.50 Wita, Senin (25/10), saat dirinya mendapat laporan dari anggota, bahwa ada anggota polisi yang ditembak oleh oknum anggota polisi yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Adanya laporan tersebut, menurut Herman, dirinya bersama anggota langsung menuju TKP dan lakukan olah TKP, ternasuk mengamankan barang bukti d TKP, seperti dua buah selongsong peluru, 

"Motifnya sengaja atau tidak, masih dalam penyelidikan dan pendalaman, terkait latar belakang penembakan," katanya sembari menambahkan karena terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lotim.
 
Menurut Herman, sebelum kejadian pelaku sedang menjalani piket dan saat itu secara diam diam, pelaku dengan membawa senjata laras panjang P2 mendatangi rumah korban, dan  korban pun menjadi korban penembakan.

"Saat menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban, menggunakan sepeda motor dan masuk ke rumah korban dan melakukan penembakan," katanya.

Akibat kejadian ini korban yang sudah meninggal tersebut, langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda NTB, untuk dilakukan visum dan autopsi.

Untuk sementara menurut Kapolres, Pelaku di jerat pasal 338 kasus pembunuhan, termasuk pelanggaran kode etik.

"Untuk sementara pelaku kita jerat dengan Pasal 338," sebutnya.

Tidak menutup kemungkinan ada pasal tambahan lain, tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik.

Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024