Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan satu orang pria inisial MJ (34) warga Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan jenis sabu.

"Terduga pelaku diringkus saat duduk di berugak pinggir jalan raya Desa Montong Gamang," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di Praya, Rabu. 

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, karena sering melakukan transaksi jual beli Narkotika di wilayah Desa Montong. Sehingga Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan bersama barang bukti. 

"Saat ditangkap pelaku sempat berusaha melarikan ketiga," 

Meski begitu dengan sigap anggota melakukan pengejaran terhadap terduga dan berhasil ditangkap. Saat penggeledahan dilakukan terhadap terduga pelaku dan ditemukan kotak cincin warna hitam yang berada di bawah tembok warga.

Setelah kotak cincin warna hitam tersebut dibuka yang disaksikan oleh saksi umum, kotak tersebut berisikan  2 (dua) bungkus klip transparan yang berisikan diduga sabu 3 (tiga) buah klip transparan.

"Atas kejadian tersebut selanjutnya kami mengamankan Barang Bukti berupa 2 bungkus klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 2 gram, 3 buah klip transparan dan 1 buah kotak cincin warna hitam serta 1 buah HP Samsung warna silver. Terduga pelaku saat ini kita amankan ke Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosadi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024