Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tender, residivis pencurian kendaraan bermotor, Minggu (5/12) pukul 10.30 Wita, diamuk massa hingga pingsan saat kepergok menjalankan aksinya di Desa Anjani, Lombok Timur.

Informasi yang dihimpun, aksi pelaku sebelum ditangkap, sekitar pukul 09.30 Wita korban sedang duduk-duduk di pos ronda pinggir jalan di Dusun Darul Hijrah bersama teman-temannya.

Tiba-tiba melintas pelaku menggunakan sepeda motor RX King milik korban yang sebelumnya diparkir di rumahnya dengan terkunci stang.

Baca juga: Jelang perayaan malam tahun baru, polisi tangkap tiga pengedar narkotika di Mataram

Melihat sepeda motornya digunakan orang lain, korban langsung berteriak maling dan korban bersama rekannya mengejar pelaku.

Pelaku yang mendengar teriakan maling dan dikejar korban, berusaha kabur tancap gas. Namun sekitar 1 kilometer dari pelariannya, tiba-tiba sepeda motor yang dicuri atau di depan IAIH NW Anjani macet.

Pelaku berhenti dan melepas sepeda motor curiannya dan langsung kabur ke tengah persawahan di belakang SMK NW Anjani.

Saksi bersama rekannya melihat pelaku lari ke tengah sawah, kembali melakukan pengejaran, dan berhasil menyusul pelaku.

Pelaku yang sudah tersudut, sempat mengancam saksi yang mengejarnya menggunakan pecahan botol kaca dan pelaku kembali kabur seusai mengancam korban yang mengejarnya.

Namun pelarian pelaku terhenti, setelah sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan rekan korban. Pelaku pun babak belur dihajar warga saat hendak dibawa ke desa tempat dirinya menjalankan aksi.

Sesampai di pos ronda, kondisi pelaku tak sadarkan diri, melihat hal itu rekan korban langsung menghubungi BKTM Desa Anjani, termasuk anggota Polsek Suralaga.

Anggota BKTM desa dan anggota Polsek yang mendapat laporan, langsung menuju TKP, dan mengevakuasi pelaku dari kerumunan massa dan langsung di rujuk ke Puskesmas Suralaga guna mendapatkan medis.

Karena kondisi pelaku tak sadar sadar, puskesmas merujuk pelaku ke RSUD dr Soejono Selong, guna penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Suralaga Ipda Bambang saat di konfirmasi membenarkan, adanya pelaku curanmor di wilayah Anjani, yang tertangkap tangkap warga seusai melakukan aksinya.

"Sebelum di tangkap pelaku sempat di kejar korban dan temannya, namun sepeda motor yang di curi macet, dan pelaku kabur ke persawahan," katanya, 

"Pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci gerbang dan pelaku masuk dan membawa kabur sepeda motor korban," katanya.

Ia menambahkan dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024