Mataram (ANTARA) - Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan tiga pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Pelaku berinisial IR (44) dan AJ (44) berhasil ditangkap ketika akan melakukan aktivitas transaksi di Jalan Langko, Lingkungan Dasan Agung, Kota Mataram pada hari Senin, (29/11) malam, " kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama dan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat di Mataram, Sabtu (4/12).

Sementara pelaku berinisial NS (44) berhasil diamankan di Lingkungan Taman Sari, Kecamatan Ampenan berkat penyelidikan lebih lanjut dari keterangan pelaku IR dan AJ.

"Ketika dilakukan aksi penangkapan, pelaku NS berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan roda dua dari wilayah Cemara ke wilayah Ampenan," kata Kombes Pol Heri Wahyudi.   

Lebih lanjut, Ia mengatakan dari pengakuan yang diperoleh melalui AJ bahwa pelaku NS merupakan pemilik barang narkotika tersebut. IR bersama AJ hanya bertugas sebagai pengambil barang ke NS.

Pelaku NS juga merupakan residivis kambuhan yang sudah keluar masuk rutan selama empat kali dan pelaku baru saja keluar dari rutan sekitar tiga bulan lalu.
 
Dari aksi penggeledahan yang dilakukan diketiga pelaku , jelasnya, pihak kepolisian berhasil menyita sabu-sabu seberat 44 gram dan ekstasi sebanyak 50 butir yang hendak diedarkan di wilayah Kota Mataram.

"Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dari hasil transaksi dan telepon genggam milik para pelaku," katanya.

Sementara itu, pelaku NS telah mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari luar Lombok. Terkait siapa pemilik barangnya, Pelaku NS mengenalnya ketika sebelumnya pernah berada di dalam lapas yang sama.

Sedangkan untuk aktivitas peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan perayaan malam tahun baru, pihak kepolisian masih melakukan tahap pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Wayan Dewi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024