Bandung (ANTARA ) - Gugatan cerai talak KH Abdullah Gymanstiar atau Aa Gym dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung, Selasa.
Dalam persidangan Aa Gym diwajibkan membayar biaya Rp100 juta untuk memenuhi kebutuhan istri pertamanya, Ninih Mutmainah atau Teh Ninih.
"Pemohon (Aa Gym) diwajibkan membayar biaya sebesar Rp100 kepada termohon (Teh Ninih) untuk biaya Mut`ah (uang pembesar hati), Idah (uang makanan) dan Kiswah (uang baju)," kata Hakim Ketua Acep Saeffudin, dalam pembacaan cerai talak Aa Gym.
Sementara itu, kuasa hukum Aa Gym, Jenal SH MH menyatakan, uang sebesar Rp100 juta tersebut telah diberikan kepada Teh Ninih beberapa waktu lalu.
"Sudah kok, sudah dikasihkan ke Teh Ninih," ujar Jenal.
Jenal mengatakan, uang tersebut merupakan salah syarat untuk menafkahi Teh Ninih dan ketujuh anaknya.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung, akhirnya mengabulkan permohonan gugatan cerai talak pendiri Pondok Pesantren Da`arut Tauhid terhadap istri pertamanya, Teh Ninih.
Rumah tangga Aa Gym dan Teh Ninih yang dibangun sejak tahun 1987 harus berakhir pada tanggal 21 Juni 2011.
(*)