PRESIDEN AKAN KELUARKAN KEPRES MASA JABATAN BUSYRO
Selasa, 21 Juni 2011 16:44 WIB
Jakarta, 21/6 (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru yang menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pada 2014.
Staf Ahli Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Selasa, mengatakan Keppres tersebut akan dikeluarkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan tafsir atas masa jabatan Busyro sebagai pimpinan pengganti KPK sama dengan pimpinan KPK yang dipilih secara serentak, yakni empat tahun.
"Presiden selalu menghormati putusan MK. Karena diputuskan masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun, maka Keppres baru akan dikeluarkan untuk menyatakan masa jabatan Pak Busyro berakhir pada 2014," tutur Denny.
Keppres baru tersebut sekaligus menganulir Keppres sebelumnya yang sesuai dengan keputusan DPR bahwa masa jabatan Busyro hanya satu tahun saja hingga akhir Desember 2011 atau meneruskan sisa jabatan yang ditinggalkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Meski demikian, Busyro tidak otomatis memimpin KPK jika DPR telah memilih empat unsur pimpinan KPK lainnya pada akhir 2011.
Menurut Denny, putusan MK yang diwarnai pendapat berbeda dari hakim konstitusi Akil Mochtar itu lebih karena pertimbangan figur Busyro Muqoddas yang tidak diragukan lagi integritasnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Secara pribadi, saya berpendapat putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang empat tahun tersebut lebih karena sosok dan pribadi Pak Busyro yang tidak diragukan integritas antikorupsinya," demikian Denny. (*)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024