Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Gara-gara diduga telah melakukan pencurian rokok, Paesal Hadi (16) Warga Dusun Saleh Sungkar, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, dianiaya dan disekap oleh HW sepupunya dan kasus ini dilaporkan korban ke SPKT Polres Lotim, Selasa (14/12).

Kedatangan korban untuk melaporkan sepupunya, didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur Judan Putrabaya dan ditindak lanjuti Unit PPA Reskrim Polres Lotim

Menurut penuturan korban, tak hanya penganiayaan yang dilakukan sepupunya, tetapi juga sempat menyekap korban, di gubuk sepi tengah ladang di wilayah Saleh Sungkar, Desa Labuhan Lombok.

"Dia ( sepupunya) mengira saya yang mencuri enam bungkus rokoknya," tuturnya, sehingga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap dirinya, agar mau mengakui kalau dirinya yang mencuri.

"Karena saya tak pernah melakukan pencurian rokok, seperti yang diduganya,  meski dipaksa, minum minuman keras, saya  tidak mau mengaku," sebutnya.

Karena tidak mau mengaku itulah, sepupunya menganiaya dirinya hingga alami luka di bagian kepala.

Kepala SPKT Polres Lotim melalui Kanit SPKT, Aiptu Erwin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga dari Labuhan Lombok terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak karena  korban masih di bawah umur.‎

"Kasusnya ditangani Unit PPA Reskrim Polres Lotim," tegasnya.

Sementara itu, Ketua LPA Lotim, Judan Putrabaya saat dikonfirmasi membenarkan dirinya juga ikut mendampingi korban melapor ke Polres Lotim.

"Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas," tegasnya.

Menurutnya, perbuatan sadis yang dilakukan pelaku yang juga sepupu korban merupakan tindakan main hakim sendiri, dan hal ini sangat di sayangkan, apalagi perbuatan tersebut membat korban alami luka serius di kepala

"Permasalahan ini sempat dimediasi, tapi keluarga korban tetap memilih proses hukum, dengan alasan perbuatan pelaku terabut, membuat korban menjadi shock," katanya.

Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024