Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyergap rumah terduga penjual Narkoba jenis sabu di Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur.

Dalam penyergapan itu tiga terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah dibawa  ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Tiga terduga pelaku itu inisial N, E dan S yang merupakan warga Kecamatan Praya Timur," kata Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di Praya, Rabu. 

Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2 gram, timbangan digital, alat hisap dan Hp. 

"Pelaku N merupakan pengedar dan dua terduga pelaku lainnya di duga pembeli," katanya. 

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap rumah terduga pelaku. 

"Kita tangkap saat akan melakukan transaksi," katanya. 

Dari hasil pemeriksaan, bahwa barang haram tersebut dibeli di wilayah Lombok Timur dan diedarkan di wilayah Kuta Lombok Tengah. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.

"Kasus ini masih dikembangkan," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024