Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang duda berinisial MR yang diduga menyetubuhi anak gadis hingga kondisi hamil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Inspektur Polisi Satu Ivan Roland Cristofel melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu, mengonfirmasi kasus tersebut berdasarkan adanya laporan pihak keluarga korban.
"Dari tindak lanjut laporan, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan MR sebagai tersangka," kata Ivan.
Baca juga: Seorang pria di Sumbawa mengaku diperkosa tiga orang tak dikenal
Dalam proses penyidikannya, Ivan mengatakan bahwa penyidik berhasil mengungkap modus MR menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.
"Dalam menjalankan aksinya, MR mengancam korban akan menyebarkan foto 'syur'-nya. Tetapi belum diketahui dengan pasti apakah MR memiliki foto syur itu," ujar dia.
Sebagai tersangka, MR disangkakan pidana Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi pidana dalam sangkaan tersebut, berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ilustrasi - kekerasan seksual (ANTARA-HO)
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Inspektur Polisi Satu Ivan Roland Cristofel melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu, mengonfirmasi kasus tersebut berdasarkan adanya laporan pihak keluarga korban.
"Dari tindak lanjut laporan, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan MR sebagai tersangka," kata Ivan.
Baca juga: Seorang pria di Sumbawa mengaku diperkosa tiga orang tak dikenal
Dalam proses penyidikannya, Ivan mengatakan bahwa penyidik berhasil mengungkap modus MR menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.
"Dalam menjalankan aksinya, MR mengancam korban akan menyebarkan foto 'syur'-nya. Tetapi belum diketahui dengan pasti apakah MR memiliki foto syur itu," ujar dia.
Sebagai tersangka, MR disangkakan pidana Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi pidana dalam sangkaan tersebut, berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.