Sumbawa (ANTARA) - Pria berinisial DN (22), asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya mengaku sebagai korban kekerasan seksual terungkap membuat laporan palsu ke pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Rabu, menyampaikan bahwa laporan palsu tersebut terungkap dari pengakuan DN.
"Untuk sementara ini mengakunya hanya ingin buat sensasi, namun itu alasan tidak rasional. Jadi apa motifnya, sementara ini masih didalami," kata Hari.
Baca juga: Seorang pria di Sumbawa mengaku diperkosa tiga orang tak dikenal
Laporan palsu itu juga telah dikuatkan dari hasil tindak lanjut kepolisian perihal laporannya yang masuk pada Kamis (6/1) lalu.
Polisi melihat dari hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa yanh menyatakan tidak ada menemukan tanda-tanda kekerasan akibat penganiayaan maupun kekerasan seksual.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap penjaga gedung dekat Pantai Saliperate, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, yang sebelumnya dalam laporan disebut oleh DN sebagai lokasi kejadian.
Dari hasil Interogasi, penjaga gedung memastikan bahwa pintu gerbang masuk di waktu malam hari selalu tertutup rapat dan terkunci. Dengan kondisi demikian, sulit bagi orang luar masuk ke dalam gedung.
Perihal demikian, persoalan DN kini berpeluang masuk ke ranah hukum pidana sesuai Pasal 220 KUHP karena telah memberikan laporan palsu ke pihak kepolisian. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Dalam laporannya yang disampaikan ke polisi pada Kamis (6/1) lalu, DN mengaku sebagai korban penganiayaan dan kekerasan seksual oleh tiga orang tak dikenal.
Musibah tersebut dialaminya di kawasan Pantai Saliperate, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, pada Kamis (6/1), sekitar pukul 02.30 Wita.
Sebelum itu terjadi, DN bercerita baru pulang kerja dan sempat mampir belanja di sebuah swalayan. Namun ketika melintas di jalan raya dekat pantai, DN dihadang dan dibawa oleh tiga orang tak dikenal ke sebuah gedung kosong.
Saat di dalam gedung, DN mengaku dipaksa berbaring di lantai dengan kedua tangannya diikat menggunakan baju.
Kepada polisi, DN mengaku sempat berontak, namun tak kuasa menghalau aksi tiga pelaku. Alhasil, DN dianiaya dengan cara dicekik dan dipukul pada bagian paha menggunakan kayu hingga akhirnya disodomi secara bergilir.
Usai mendapat perlakuan buruk, pelaku disebut DN dalam laporan telah merampas uangnya dalam tas sebanyak Rp550 ribu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Rabu, menyampaikan bahwa laporan palsu tersebut terungkap dari pengakuan DN.
"Untuk sementara ini mengakunya hanya ingin buat sensasi, namun itu alasan tidak rasional. Jadi apa motifnya, sementara ini masih didalami," kata Hari.
Baca juga: Seorang pria di Sumbawa mengaku diperkosa tiga orang tak dikenal
Laporan palsu itu juga telah dikuatkan dari hasil tindak lanjut kepolisian perihal laporannya yang masuk pada Kamis (6/1) lalu.
Polisi melihat dari hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa yanh menyatakan tidak ada menemukan tanda-tanda kekerasan akibat penganiayaan maupun kekerasan seksual.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap penjaga gedung dekat Pantai Saliperate, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, yang sebelumnya dalam laporan disebut oleh DN sebagai lokasi kejadian.
Dari hasil Interogasi, penjaga gedung memastikan bahwa pintu gerbang masuk di waktu malam hari selalu tertutup rapat dan terkunci. Dengan kondisi demikian, sulit bagi orang luar masuk ke dalam gedung.
Perihal demikian, persoalan DN kini berpeluang masuk ke ranah hukum pidana sesuai Pasal 220 KUHP karena telah memberikan laporan palsu ke pihak kepolisian. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Dalam laporannya yang disampaikan ke polisi pada Kamis (6/1) lalu, DN mengaku sebagai korban penganiayaan dan kekerasan seksual oleh tiga orang tak dikenal.
Musibah tersebut dialaminya di kawasan Pantai Saliperate, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, pada Kamis (6/1), sekitar pukul 02.30 Wita.
Sebelum itu terjadi, DN bercerita baru pulang kerja dan sempat mampir belanja di sebuah swalayan. Namun ketika melintas di jalan raya dekat pantai, DN dihadang dan dibawa oleh tiga orang tak dikenal ke sebuah gedung kosong.
Saat di dalam gedung, DN mengaku dipaksa berbaring di lantai dengan kedua tangannya diikat menggunakan baju.
Kepada polisi, DN mengaku sempat berontak, namun tak kuasa menghalau aksi tiga pelaku. Alhasil, DN dianiaya dengan cara dicekik dan dipukul pada bagian paha menggunakan kayu hingga akhirnya disodomi secara bergilir.
Usai mendapat perlakuan buruk, pelaku disebut DN dalam laporan telah merampas uangnya dalam tas sebanyak Rp550 ribu.