Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat terpaksa melumpuhkan kaki dua penjambret dengan tembakan, karena melawan petugas saat ditangkap.
"Pelaku inisial A (19) dan R (26) merupakan warga Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Ridho Rizki saat acara konferensi pers di kantornya, di Praya, Kamis.
Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa Hp dan sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya.
"Dari hasil Interogasi awal kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian (Jambret) diwilayah Desa Prabu dengan korban orang asing," katanya.
Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Minggu Tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Raya Desa Prabu. Dimana saat itu korban sedang naik motor bersama anaknya dari Kuta menuju Pantai Are Guling.
Tiba tiba datang kedua terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban, langsung menjambret tas anak korban dan melarikan diri dengan kencang ke arah barat.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melapor kepolsek Kawasan Mandalika," katanya.
"Pelaku inisial A (19) dan R (26) merupakan warga Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Ridho Rizki saat acara konferensi pers di kantornya, di Praya, Kamis.
Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa Hp dan sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya.
"Dari hasil Interogasi awal kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian (Jambret) diwilayah Desa Prabu dengan korban orang asing," katanya.
Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Minggu Tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Raya Desa Prabu. Dimana saat itu korban sedang naik motor bersama anaknya dari Kuta menuju Pantai Are Guling.
Tiba tiba datang kedua terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban, langsung menjambret tas anak korban dan melarikan diri dengan kencang ke arah barat.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melapor kepolsek Kawasan Mandalika," katanya.