Bima (ANTARA) - Guna meminimalisir tindak kejahatan dan tindak pidana, buntut dari konsumsi Minuman Keras (Miras) di wilayah Sape Kabupaten Bima, Polres Bima Kota kembali merazia jual edar miras tersebut.
Tim Cobra Alpha dan Tim Cobra Bravo yang dipimpin Katim Aipda Thaufarrahman dan Katim Aipda Anasrullah, kembali turun lapangan, menyantroni lokasi jualan barang haram itu.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Selasa (25/1) malam ini mengabarkan, puluhan botol miras berupa Bir Bintang dan Miras tradisional jenis Sofi disita di 4 lokasi. Sementara sejumlah lokasi lainnya, Tim Cobra gabungan, tidak menemukan barang yang memabukan itu.
4 lokasi yang didapati Miras jelas AKP Tamrin, diantaranya 3 lokasi di Desa Naru dan satu di Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Puluhan botol miras yang dijadikan barang bukti sambung Kasat Narkoba, telah diamankan di gudang Mako Polres Bima Kota untuk di musnahakan pada saatnya nanti.
Razia dan operasi miras itu, lanjut AKP Tamrin, berdasar perintah langsung Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, guna meminimalisir jual edar miras yang selama ini berdampak pada tindak pidana lainnya.Pun sesuai Perda Kabupaten Bima yang melarang jual edar miras di wilayah Kabupaten Bima.
Tim Cobra Alpha dan Tim Cobra Bravo yang dipimpin Katim Aipda Thaufarrahman dan Katim Aipda Anasrullah, kembali turun lapangan, menyantroni lokasi jualan barang haram itu.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Selasa (25/1) malam ini mengabarkan, puluhan botol miras berupa Bir Bintang dan Miras tradisional jenis Sofi disita di 4 lokasi. Sementara sejumlah lokasi lainnya, Tim Cobra gabungan, tidak menemukan barang yang memabukan itu.
4 lokasi yang didapati Miras jelas AKP Tamrin, diantaranya 3 lokasi di Desa Naru dan satu di Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Puluhan botol miras yang dijadikan barang bukti sambung Kasat Narkoba, telah diamankan di gudang Mako Polres Bima Kota untuk di musnahakan pada saatnya nanti.
Razia dan operasi miras itu, lanjut AKP Tamrin, berdasar perintah langsung Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, guna meminimalisir jual edar miras yang selama ini berdampak pada tindak pidana lainnya.Pun sesuai Perda Kabupaten Bima yang melarang jual edar miras di wilayah Kabupaten Bima.