Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menelusuri peran perekrut 21 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang rencananya akan berangkat secara nonprosedural ke Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata, di Mataram, Senin, mengatakan penelusuran peran perekrut ini merupakan tindak lanjut pengungkapan Kepolisian Resor Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang berhasil menggagalkan pemberangkatan 21 calon PMI nonprosedural asal NTB ke Malaysia.
"Jadi soal itu (penelusuran peran perekrut) masuk dalam persiapan 'back-up' kami (Polda NTB). Karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah ditangani Polda Kepri," kata Hari Brata.
Dia pun mengatakan bahwa profil dari perekrut 21 calon PMI asal NTB tersebut, sudah masuk dalam kantong penyelidikan Polda Kepri. Ia memastikan bahwa tim dari Polda Kepri akan datang untuk menjemput para perekrut asal NTB tersebut.
"Data (peran perekrut) lengkapnya itu ada di Polda Kepri. Rencananya akan ada tim dari sana yang nantinya datang ke NTB. Jadi kami menunggu prosesnya," ujar dia.
Perihal demikian, saat ini Hari mengatakan bahwa pihaknya sedang memberi pendampingan terhadap pemulangan 21 calon PMI asal NTB dari Kepri.
Kegiatannya terlaksana bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB dan juga Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota asal 21 calon PMI tersebut.
"Jadi penjemputan hingga pemulangan ke alamat masing-masing (calon PMI), kami turut dampingi," ujarnya lagi.
Dalam kasus ini, Polres Karimun telah menangkap delapan orang asal Kepri di akhir pekan lalu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan perekrutan PMI secara nonprosedural ke Malaysia.
Dari delapan orang tersebut, terungkap peran penampung berinisial ZA. Polres Karimun pun menyatakan ZA sebagai pelaku utama. Dia ditangkap bersama tujuh orang yang masuk dalam jaringannya di Kepri.
Menurut hasil pemeriksaan, terungkap bahwa PMI yang hendak berangkat ke Malaysia membayar Rp6,5 juta hingga Rp9 juta kepada ZA.
Karena itu, pada proses penangkapan ZA turut disita sejumlah barang bukti, seperti ATM dan bukti transfer uang dari PMI ke ZA. Begitu juga dengan kendaraan roda empat untuk menjemput PMI ke pelabuhan, dan "speed boat" berkapasitas sepuluh orang untuk mengantar PMI ke Malaysia.
Adapun korban PMI ilegal yang diamankan polisi dalam kasus ini sebanyak 23 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Pulau Jawa, NTT, dan NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata, di Mataram, Senin, mengatakan penelusuran peran perekrut ini merupakan tindak lanjut pengungkapan Kepolisian Resor Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang berhasil menggagalkan pemberangkatan 21 calon PMI nonprosedural asal NTB ke Malaysia.
"Jadi soal itu (penelusuran peran perekrut) masuk dalam persiapan 'back-up' kami (Polda NTB). Karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah ditangani Polda Kepri," kata Hari Brata.
Dia pun mengatakan bahwa profil dari perekrut 21 calon PMI asal NTB tersebut, sudah masuk dalam kantong penyelidikan Polda Kepri. Ia memastikan bahwa tim dari Polda Kepri akan datang untuk menjemput para perekrut asal NTB tersebut.
"Data (peran perekrut) lengkapnya itu ada di Polda Kepri. Rencananya akan ada tim dari sana yang nantinya datang ke NTB. Jadi kami menunggu prosesnya," ujar dia.
Perihal demikian, saat ini Hari mengatakan bahwa pihaknya sedang memberi pendampingan terhadap pemulangan 21 calon PMI asal NTB dari Kepri.
Kegiatannya terlaksana bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB dan juga Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota asal 21 calon PMI tersebut.
"Jadi penjemputan hingga pemulangan ke alamat masing-masing (calon PMI), kami turut dampingi," ujarnya lagi.
Dalam kasus ini, Polres Karimun telah menangkap delapan orang asal Kepri di akhir pekan lalu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan perekrutan PMI secara nonprosedural ke Malaysia.
Dari delapan orang tersebut, terungkap peran penampung berinisial ZA. Polres Karimun pun menyatakan ZA sebagai pelaku utama. Dia ditangkap bersama tujuh orang yang masuk dalam jaringannya di Kepri.
Menurut hasil pemeriksaan, terungkap bahwa PMI yang hendak berangkat ke Malaysia membayar Rp6,5 juta hingga Rp9 juta kepada ZA.
Karena itu, pada proses penangkapan ZA turut disita sejumlah barang bukti, seperti ATM dan bukti transfer uang dari PMI ke ZA. Begitu juga dengan kendaraan roda empat untuk menjemput PMI ke pelabuhan, dan "speed boat" berkapasitas sepuluh orang untuk mengantar PMI ke Malaysia.
Adapun korban PMI ilegal yang diamankan polisi dalam kasus ini sebanyak 23 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Pulau Jawa, NTT, dan NTB.