Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama berusaha agar jamaah haji Indonesia yang berangkat tahun ini dapat segera melunasi biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH), karena itu Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH tahun 1432H/2011 diupayakan terbit dalam waktu dekat.

Hasil penetapan dengan DPR akan dibawa ke Presiden dalam rangka menerbitkan Perpres, kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Jakarta (22/7).

"Kami berharap secepatnya Perpres diterbitkan supaya jamaah memiliki waktu yang cukup untuk melunasi BPIH," ujarnya, menjelaskan.

Terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, ia berharap pemerintah Arab Saudi dalam waktu dekat memberi tambahan kuota, dengan demikian, daftar tunggu ("waiting list") calon haji Indonesia dapat berkurang. Pasalnya, jumlah daftar tunggu saat ini mencapai lebih dari 1 juta.

"Saya optimistis kuota haji tahun ini sebanyak 211.000 terserap habis. Bahkan kalau sekarang ditambah jadi 250 ribu akan habis juga," ujar Suryadharma Ali.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati BPIH 2011 ditetapkan rata-rata sebesar Rp30.771.900. Dibandingkan dengan tahun 2010, biaya tersebut turun sebesar RP308.700, dengan asumsi nilai tukar dolar AS ke rupiah sebesar Rp8.700.

Sekalipun jika dihitung dengan dolar mengalami kenaikan yaitu 3.537 dolar AS. Naik sebesar 196 dolar AS dari tahun sebelumnya yaitu 3. 342 dolar.

Adapun rincian besaran BPIH 1432/2011 untuk setiap embarkasi sebagai berikut, embarkasi Aceh sebesar 3.285 dolar AS, embarkasi Medan (3.377 dolar AS), Batam (3.460 dolar AS), Padang (3.369 dolar AS), Palembang (3.417 dolar AS), Jakarta (3.589 dolar AS), Solo (3.549 dolar AS), Surabaya (3.612 dolar AS), Banjarmasin (3.720 dolar AS), Balikpapan (3.736 dolar AS), dan Makassar (3.795 dolar AS).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding, juga disepakati bahwa pembahasan komponen indirect cost BPIH tahun 1432/2011 akan dilanjutkan dengan menggunakan masa reses persidangan IV tahun sidang 2010-2011.

"Panja BPIH Komisi VIII DPR mengusulkan agar pada bulan Januari, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama melakukan pembicaraan untuk membangun sistem pembahasan BPIH 1433H/2012," kata Abdul Kadir Karding. (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024