Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya langkah penyidikan dalam penanganan kasus dugaan pemotongan gaji guru di lingkup kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Senin, mengatakan, bahwa kasus ini berjalan di tahap penyidikan kepolisian berdasarkan hasil gelar perkara.

"Jadi dari bukti-bukti yang ada, hasil gelar perkara menyatakan kasus ini sudah bisa kita naikkan ke proses penyidikan," kata Ekawana.

Dia pun meyakinkan, unsur pidana yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum sudah ada. Hal itu ada kaitannya dengan dasar pihak Dinas Dikbud Lombok Barat melakukan pemotongan gaji guru tersebut.

"Jadi tidak ada landasan yang digunakan dalam kegiatan pemotongan itu," ujar dia.

Melainkan, lanjut dia, pemotongan gaji tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi oknum Dinas Dikbud Lombok Barat.

Meskipun Bendahara Dinas Dikbud Lombok Barat yang diduga melakukan pemotongan gaji guru itu mengklaim sudah mengembalikan. Namun, Ekawana memastikan bahwa secara hukum upaya tersebut tidak akan menghapus tidak pidana.

"Dia mengembalikan saat proses sudah naik ke tingkat penyidikan. Itu pun belum seluruhnya dikembalikan," ucapnya.

Lebih lanjut, Ekawana mengatakan dalam proses penyidikan ini penyidik belum mengungkap peran tersangka. Namun dia memastikan peran tersebut akan berkaitan dengan sangkaan pidana pada Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mengungkapnya, kini penyidik sedang mengagendakan pemeriksaan saksi, diantaranya guru yang gajinya mendapat potongan.

Menurut informasi, ada sekitar 100 guru yang mendapat perlakuan demikian. Untuk satu guru, mendapat potongan gaji Rp500 ribu.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024